AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyesuaian mekanisme kerja aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa penerapan sistem Work From Home (WFH) telah melalui proses konsultasi bersama DPRD agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Pemkot akan menetapkan WFH setiap hari Jumat, berlaku mulai 10 April 2026 sesuai ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujar Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Unit-unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi secara normal.
Terkait mekanisme absensi dan pengawasan kinerja pegawai, Dedie memastikan seluruh ketentuan telah diatur secara rinci dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, selain penyesuaian sistem kerja, Pemkot Bogor juga menekankan pentingnya penghematan energi di seluruh instansi. Dedie menginstruksikan ASN untuk mengurangi penggunaan bahan bakar kendaraan dinas, serta menghemat konsumsi listrik dan air di kantor.
“Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah telah meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memangkas alokasi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas hingga 50 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perangkat daerah juga didorong beralih ke penggunaan kendaraan listrik, kendaraan roda dua yang lebih hemat bahan bakar, serta memanfaatkan transportasi umum.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung langkah pemerintah pusat dalam efisiensi energi melalui implementasi di daerah,” pungkasnya.
(Retza)









