AKTUALITA.CO.ID _ Aplikasi hijau (michat) memang mengkhawatirkan, kali ini terjadi di rumah kontrakan milik M yang berada di Kp.Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Sabtu (20/7/24).
Mirisnya lagi, pelaku Open BO DY (35) adalah wanita yang berstatus isteri dan masih memiliki suami yakni MJ.
M yang merupakan pemilik kontrakan mengatakan, Penggerebegan dilakukan pada hari Selasa (16/7/24 sekitar jam 01.00 Wib di kontrakan yang ditempati DY. S yang merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan DY saat suaminya pergi ke Pasar Parung untuk berdagang pada malam hari, selalu ada laki-laki yang datang ke kontrakan DY.
” Hari Senin (15/7/24) sekira jam 22.00 WIB. Saya bersama D, J dan Y memantau kontrakan DY. Sekitar jam 23.00 Wib ada laki-laki yang datang ke kontrakan DY, namun laki-laki tersebut mengetahui sedang diawasi sehingga langsung pergi,” ungkap M kepada Aktualita.co.id.
Pada hari berikutnya, sambung S, sekitar jam 01.00 Wib datang lagi seorang laki-laki RA ke kontrakan DY. Setelah dipastikan RA sudah masuk kedalam kontrakan tersebut, beberapa saat kemudian M, D, J dan Y melakukan penggerebegan ke kontrakan DY. Dan saat itu Y bertugas merekam penggerebegan tersebut menggunakan Handphone.
” Pada saat digerebeg kebetulan pintu kontrakannya tidak dikunci, sehingga saya dan D langsung masuk kedalam dan mendapati DY dan RA sedang berada didalam kamar. Saat itu DY dalam keadaan merapikan bajunya dan RA celana bawahnya sudah terbuka, selanjutnya setelah dikonfirmasi DY mengakui telah melakukan aktifitas Open BO michat dan RA adalah tamunya, setelah itu ramai warga berdatangan untuk menyaksikan penggerebegan dikontrakan tersebut,” jelas M.
M menyebut, saat itu ia menelpon MJ (suami dari DY) agar pulang kekontrakan terkait aktifitas istrinya tersebut, selanjutnya oleh aparat lingkungan dibuatkan surat pernyataan antara DY dengan RA agar tidak mengulangi perbuatannya dan pada saat itu juga DY dan suaminya MJ disuruh keluar dari kontraka tersebut.
” Untuk DY dan MJ sudah mengontrak sekitar 6 bulan dan keduanya mengaku sebagai suami istri yang menikah secara siri,” pungkasnya.
Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi mengatakan, berawal dari video viral disebuah media sosial Instagram dengan judul ” Penggerebegan Wanita Open BO Michat di Kp.Waru Gang Taimin “. Panitia Reskrim Ipda Karno langsung mendatangi lokasi untuk memastikan pemberitaan yang beredar.
Pada kegiatan Korkom tersebut, turut dihadiri oleh M (35) pemilik kontrakan, D (30), S (50) Ketua RT.05 dan AS (55) Ketua RW.01 untuk dimintai keterangan.
” DY pelaku Open BO ternyata memilik suami, dan aktivitasnya itu dilakukan saat suaminya tidak berada dirumah, kondisi saat ini sudah kondusif dan DY sudah tidak lagi tinggal dikontrakan tersebut,” jelasnya.
*Rezza/Ns









