AKTUALITA.CO.ID _ Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Bogor Valley, Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PPMI mengenai keberadaan delapan orang yang ditampung di apartemen tersebut. Para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Sumbawa, Purwakarta, Cianjur, Bogor, Bekasi, dan Lampung.
“Mereka rencananya akan diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Uni Emirat Arab dan Qatar. Namun, dua tersangka yang kami amankan, berinisial MK dan MRL, tidak memiliki izin resmi terkait penempatan, penampungan, dan pengurusan TKW ini,” kata Kombes Pol Bismo saat melakukan press rilis di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (27/12/24).
Ia menjelaskan, sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2024. Mereka memiliki jaringan di Uni Emirat Arab (Abu Dhabi) dengan inisial D dan F, Soekarno-Hatta, hingga Bogor Valley. “Ada juga perorangan, sponsor-sponsor yang mencari calon TKW di berbagai daerah,” jelasnya.
“Para calon TKW ini di janjikan berkerja sebagai calon TKW di berbagai negara tersebut, dengan gajih sebesar 4.5 juta rupiah sampai 5 juta rupiah,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus ilegal dengan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja. Para korban diminta membuat video perkenalan diri yang kemudian dikirimkan ke calon majikan di luar negeri. Jika disetujui, majikan akan memberi kabar kepada sindikat di Indonesia untuk memproses keberangkatan korban.
“Tersangka MK seorang wanita bertugas mengurus paspor korban, sementara MRL pria menampung korban di Apartemen Bogor Valley. Sebagai imbalan, para pelaku mendapat bayaran Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per korban dan dijanjikan gaji Rp2,9 juta jika berhasil memberangkatkan korban.
“Akibat perbuatannya, korban dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta. Dan Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Rizaldi menambahkan bahwa sindikat ini sebelumnya telah memberangkatkan 15-20 korban ke Qatar dan Abu Dhabi secara ilegal.
“Para pelaku ini bukan melakukan penipuan, tetapi mereka menyalahgunakan visa kunjungan dan tidak mengikuti prosedur resmi,” tegasnya.
“Kedua orang ini juga atas perintah seseorang yang berada di wilayah qatar,” pungkasnya.
(rezza apit)









