AKTUALITA – Sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan Kementerian Kehutanan hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Desa Sukawangi mengalami kebingungan dalam menjalankan kewajibannya, termasuk terkait penarikan pajak dari masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Sukawangi Subagio mengungkapkan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seluruh wilayah Desa Sukawangi tercatat sebagai kawasan hutan.
Hal itu menimbulkan pertanyaan besar karena di wilayah tersebut telah lama terdapat permukiman warga yang selama bertahun-tahun membayar pajak kepada negara.
Menurut Subagio, pemerintah daerah seolah tidak mengakui keberadaan masyarakat yang telah menetap di Desa Sukawangi sejak puluhan tahun lalu.
“Di Perda Kabupaten Bogor, Desa Sukawangi seluruhnya masuk kawasan hutan. Padahal masyarakat sudah lama tinggal di sini dan selama ini membayar pajak. Apakah dalam penyusunan Perda tersebut tidak mempertimbangkan keberadaan warga yang sudah menetap di Sukawangi?,” ujarnya, Sabtu (13/06/26).
Ia juga mempertanyakan nasib warga yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, apabila status lahan mereka kini dipersoalkan, pemerintah harus memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban masyarakat yang telah membayar pajak sejak lama.
“Jangan sampai dampak dari kebijakan ini justru menjadi beban bagi masyarakat maupun pemerintah desa. Kami sudah berupaya ke berbagai pihak untuk mencari solusi, tetapi sampai saat ini belum menemukan jalan keluarnya,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Feri membenarkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebagian besar wilayah Desa Sukawangi memang masuk dalam kawasan hutan produksi.
Menurutnya, Perda tersebut mengatur fungsi ruang dan pemanfaatan wilayah, bukan menentukan status kepemilikan tanah masyarakat.
“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebagian besar wilayah Desa Sukawangi memang masuk kawasan hutan produksi. Namun kami berbicara dalam konteks tata ruang, bukan administrasi kepemilikan lahan,” jelas Feri.
Ia menjelaskan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hanya bertugas mengatur rencana pemanfaatan ruang, termasuk menentukan jenis kegiatan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan dilakukan di suatu wilayah.
“Kalau ada masyarakat yang ingin membangun vila atau kegiatan usaha lainnya, kami melihat apakah kegiatan tersebut sesuai atau tidak dengan tata ruang yang berlaku. Jadi kami tidak masuk ke ranah administrasi pertanahan atau kepemilikan tanah,” katanya.
Feri mengakui bahwa persoalan tumpang tindih antara sertifikat tanah dan kawasan hutan bukan hanya terjadi di Desa Sukawangi.
Kasus serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bogor, termasuk kawasan Puncak
Menurutnya, terdapat sejumlah lahan yang telah memiliki sertifikat, namun berdasarkan peta tata ruang justru masuk ke dalam kawasan kehutanan.
“Kasus seperti ini bukan hanya satu atau dua di Kabupaten Bogor. Ada lahan yang sertifikatnya sudah terbit, tetapi dalam tata ruang masuk kawasan hutan. Ini menjadi dilema bagi semua pihak,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi kehutanan untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara menunggu kepastian, pemerintah daerah memilih menunda atau tidak memproses kegiatan pembangunan yang tidak diperbolehkan di kawasan hutan produksi.
Terkait polemik pembayaran pajak, Feri menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan lahan. Menurutnya, aspek perpajakan dan administrasi pertanahan merupakan dua hal yang berbeda.
Ia mencontohkan bahwa suatu usaha atau bangunan yang belum memiliki izin sekalipun tetap dapat dikenakan kewajiban pajak atau retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pajak dan bukti kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, terkait pertanyaan apakah warga tetap wajib membayar pajak di tengah sengketa lahan yang berlangsung, Feri menyatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
“Saya mohon waktu untuk berkoordinasi dahulu mengenai hal tersebut,” tandasnya.
Hingga saat ini, sengketa lahan antara warga Desa Sukawangi dan Kementerian Kehutanan masih terus bergulir.
Di tengah ketidakpastian status lahan yang mereka tempati, masyarakat tetap diminta untuk memenuhi kewajiban perpajakan sambil menunggu kejelasan dan penyelesaian dari pemerintah.
(Retza)









