Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Daerah

Pajak Diembat, Perda Juga Tetapkan Desa Sukawangi Kawasan Hutan

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
in Daerah
0
Pajak Diembat, Perda Juga Tetapkan Desa Sukawangi Kawasan Hutan

Kepala Bidang pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Feri saat menyampaikan status lahan Desa Sukawangi sebagian besar Kawasan Hutan. Foto: Retza

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA – Sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan Kementerian Kehutanan hingga kini masih belum menemukan titik terang. 

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Desa Sukawangi mengalami kebingungan dalam menjalankan kewajibannya, termasuk terkait penarikan pajak dari masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Sukawangi Subagio mengungkapkan bahwa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seluruh wilayah Desa Sukawangi tercatat sebagai kawasan hutan. 

Berita lainnya

Bogor Berpotensi Diguyur Hujan pada Jumat Siang hingga Sore

Satpol PP Cileungsi Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalur Mampir–Gandoang

‎GPM Kembali Hadir di Cileungsi, Kades Mekarsari: Sangat Membantu Warga

Hal itu menimbulkan pertanyaan besar karena di wilayah tersebut telah lama terdapat permukiman warga yang selama bertahun-tahun membayar pajak kepada negara.

Menurut Subagio, pemerintah daerah seolah tidak mengakui keberadaan masyarakat yang telah menetap di Desa Sukawangi sejak puluhan tahun lalu.

“Di Perda Kabupaten Bogor, Desa Sukawangi seluruhnya masuk kawasan hutan. Padahal masyarakat sudah lama tinggal di sini dan selama ini membayar pajak. Apakah dalam penyusunan Perda tersebut tidak mempertimbangkan keberadaan warga yang sudah menetap di Sukawangi?,” ujarnya, Sabtu (13/06/26). 

Ia juga mempertanyakan nasib warga yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan. 

Menurutnya, apabila status lahan mereka kini dipersoalkan, pemerintah harus memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban masyarakat yang telah membayar pajak sejak lama.

“Jangan sampai dampak dari kebijakan ini justru menjadi beban bagi masyarakat maupun pemerintah desa. Kami sudah berupaya ke berbagai pihak untuk mencari solusi, tetapi sampai saat ini belum menemukan jalan keluarnya,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Feri membenarkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebagian besar wilayah Desa Sukawangi memang masuk dalam kawasan hutan produksi.

Menurutnya, Perda tersebut mengatur fungsi ruang dan pemanfaatan wilayah, bukan menentukan status kepemilikan tanah masyarakat.

“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebagian besar wilayah Desa Sukawangi memang masuk kawasan hutan produksi. Namun kami berbicara dalam konteks tata ruang, bukan administrasi kepemilikan lahan,” jelas Feri.

Ia menjelaskan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hanya bertugas mengatur rencana pemanfaatan ruang, termasuk menentukan jenis kegiatan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan dilakukan di suatu wilayah.

“Kalau ada masyarakat yang ingin membangun vila atau kegiatan usaha lainnya, kami melihat apakah kegiatan tersebut sesuai atau tidak dengan tata ruang yang berlaku. Jadi kami tidak masuk ke ranah administrasi pertanahan atau kepemilikan tanah,” katanya.

Feri mengakui bahwa persoalan tumpang tindih antara sertifikat tanah dan kawasan hutan bukan hanya terjadi di Desa Sukawangi. 

Kasus serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bogor, termasuk kawasan Puncak

Menurutnya, terdapat sejumlah lahan yang telah memiliki sertifikat, namun berdasarkan peta tata ruang justru masuk ke dalam kawasan kehutanan.

“Kasus seperti ini bukan hanya satu atau dua di Kabupaten Bogor. Ada lahan yang sertifikatnya sudah terbit, tetapi dalam tata ruang masuk kawasan hutan. Ini menjadi dilema bagi semua pihak,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi kehutanan untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara menunggu kepastian, pemerintah daerah memilih menunda atau tidak memproses kegiatan pembangunan yang tidak diperbolehkan di kawasan hutan produksi.

Terkait polemik pembayaran pajak, Feri menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan lahan. Menurutnya, aspek perpajakan dan administrasi pertanahan merupakan dua hal yang berbeda.

Ia mencontohkan bahwa suatu usaha atau bangunan yang belum memiliki izin sekalipun tetap dapat dikenakan kewajiban pajak atau retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pajak dan bukti kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, terkait pertanyaan apakah warga tetap wajib membayar pajak di tengah sengketa lahan yang berlangsung, Feri menyatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

“Saya mohon waktu untuk berkoordinasi dahulu mengenai hal tersebut,” tandasnya.

Hingga saat ini, sengketa lahan antara warga Desa Sukawangi dan Kementerian Kehutanan masih terus bergulir. 

Di tengah ketidakpastian status lahan yang mereka tempati, masyarakat tetap diminta untuk memenuhi kewajiban perpajakan sambil menunggu kejelasan dan penyelesaian dari pemerintah.

(Retza)

Tags: BPN Kabupaten BogorDinas Pertanahan dan Tata Ruangkawasan hutan produksiKementerian Kehutananperda rtrw nomor 1 tahun 2024sengketa lahan desa sukawangi bogorsukamakmur kabupaten bogor
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Bogor Berpotensi Diguyur Hujan pada Jumat Siang hingga Sore

by Arsyit Syarifudin
July 31, 2026
0
Bogor Berpotensi Diguyur Hujan pada Jumat Siang hingga Sore

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor pada Jumat, 31 Juli 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan...

Read more

Satpol PP Cileungsi Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalur Mampir–Gandoang

by Arsyit Syarifudin
July 31, 2026
0
Satpol PP Cileungsi Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalur Mampir–Gandoang

AKTUALITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menggelar operasi penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan di sepanjang jalur alternatif...

Read more

‎GPM Kembali Hadir di Cileungsi, Kades Mekarsari: Sangat Membantu Warga

by Arsyit Syarifudin
July 29, 2026
0
‎GPM Kembali Hadir di Cileungsi, Kades Mekarsari: Sangat Membantu Warga

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor kembali menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan bahan pangan dengan harga...

Read more

Prakiraan Cuaca Bogor Rabu 29 Juli 2026, Berpotensi Hujan Singkat

by Arsyit Syarifudin
July 28, 2026
0
Prakiraan Cuaca Bogor Rabu 29 Juli 2026, Berpotensi Hujan Singkat

AKTUALITA.CO.ID – Masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor diminta mewaspadai potensi perubahan cuaca pada Rabu, 29 Juli 2026. Berdasarkan prakiraan cuaca, wilayah Bogor berpotensi mengalami hujan...

Read more

10 Ribu Benih Ikan Nila Ditebar di Situ Tlajung Udik, Warga Diminta Jaga Ekosistem Perairan

by Arsyit Syarifudin
July 28, 2026
0
10 Ribu Benih Ikan Nila Ditebar di Situ Tlajung Udik, Warga Diminta Jaga Ekosistem Perairan

AKTUALITA.CO.ID – Upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebanyak 10.000 ekor benih ikan nila kembali ditebar di Situ Tlajung Udik, Desa Tlajung Udik,...

Read more
Next Post
Dinilai Belum Mumpuni Urus 27 Kota/Kab, Kadisdik Minta Maaf

Dinilai Belum Mumpuni Urus 27 Kota/Kab, Kadisdik Minta Maaf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Dishub Kabupaten Bogor Rancang Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Sejumlah Titik Strategis

Dishub Kabupaten Bogor Rancang Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Sejumlah Titik Strategis

June 13, 2025
Peruntukan Izin Berubah, Warga Ciampea Tolak Pembangunan SPBU

Peruntukan Izin Berubah, Warga Ciampea Tolak Pembangunan SPBU

May 12, 2024
‎Ahmad Ru’yat Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat Peduli Klapanunggal (MPK)‎

‎Ahmad Ru’yat Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat Peduli Klapanunggal (MPK)‎

April 30, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW