AKTUALITA.CO.ID – Persoalan pemblokiran tanah akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus menjadi perhatian. Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor panggil Camat Sukamakmur Bakri Hasan bersama Kepala Desa Sukaharja dan Kepala Desa Sukamulya, guna membahas kendala yang terjadi.
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi mengungkapkan bahwa terdapat pengajuan dari kepala desa di Kecamatan Sukamakmur terkait tanah yang kemungkinan sudah diplot oleh IPB dan Bank Indonesia. Namun, keputusan akhir mengenai status tanah tersebut berada di tangan Kejaksaan.
“Jika Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dibayarkan, tetapi masyarakat tidak bisa melakukan transaksi, maka masyarakat mereka seolah-olah bertanya, ‘Ini tanah saya, tapi kenapa tidak bisa digunakan?'” kata Amin Sugandi usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (20/03/25).
Amin juga menyoroti luas tanah yang terdampak di Desa Sukaharja, yang mencapai lebih dari 3.600 hektare. Ia menegaskan bahwa persoalan ini juga berdampak pada pendapatan daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena tidak ada pembayaran pajak.
“Ini persoalan yang harus segera diselesaikan. Kami sudah melakukan rapat dengan Bappenda bersama camat dan kepala desa terkait masalah ini. Ketua Komisi 1 juga telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada solusi agar masyarakat tidak menjadi korban dan mendapatkan hak mereka,” ungkapnya.
“Kami ingin mereka mendapat sesuai dengan haknya, dan ini permalahan nya merembet kemana mana harusnya yang di ploting jangan kemana mana, kalo memang harusnya yang bermasalah 451 hektar itu saja jangan kemana mana. Maka ini juga harus kita perjuangkan dan harus di selesaikan jangan sampai haknya masyarakat terganggu,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Sukamakmur, Bakri Hasan, menyoroti dampak pemblokiran ini terhadap pembayaran pajak BPHTB di dua desa tersebut. Ia menyatakan bahwa akibat pemblokiran ini, masyarakat tidak dapat melakukan transaksi pajak maupun jual beli tanah secara normal.
“Kami masih menunggu panggilan selanjutnya karena Komisi 1 DPRD akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk mencari solusi terbaik,” ujar Bakri Hasan.
Ia berharap dalam rapat lanjutan nanti, solusi konkret dapat ditemukan sehingga persoalan ini segera terselesaikan.
“Semoga tahun ini masalah tanah di dua desa ini bisa selesai, sehingga warga bisa melakukan transaksi pajak serta keperluan lainnya seperti biasa,” tutupnya.









