AKTUALITA.CO.ID – Persoalan lahan yang melibatkan PT Ferry Sonnevile di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Para pemilik lahan di kawasan tersebut menggelar pertemuan guna membahas rencana revisi siteplan yang selama ini dinilai merugikan mereka secara administratif maupun usaha.
Pertemuan yang berlangsung penuh semangat itu memperlihatkan kekompakan para pemilik lahan yang sepakat untuk bersatu memperjuangkan hak mereka. Mereka bersatu menuntut kejelasan dan meminta agar tanah milik mereka dikeluarkan dari rencana tata kawasan yang ditetapkan PT Ferry Sonnevile.
“Kami selaku pemilik tanah sekaligus pengusaha merasa dirugikan dengan adanya siteplan tersebut. Kami ingin keluar dari area yang masuk dalam rencana tata kawasan PT Ferry Sonnevile agar bisa mengurus administrasi dan usaha kami dengan lebih mudah,” kata Salahsatu pemilik lahan Subandi kepada aktualita.co.id, di Pos Silet, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (23/04/25).
Subandi mengungkapkan bahwa, keberadaan siteplan telah menghambat kelancaran usaha para pemilik lahan. Ia berharap adanya campur tangan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil.
“Kami menginginkan usaha yang nyaman tanpa ada gangguan atau perselisihan. Dengan begitu, kami bisa memberikan manfaat lebih, seperti menyerap tenaga kerja dan berkontribusi untuk lingkungan sekitar,” harapnya.
Hal yang sama di ucapkan oleh kuasa hukum salahsatu pemilik lahan Binsar P. Tobing. Ia menilai bahwa penerbitan siteplan oleh PT Ferry Sonnevile tidak sah secara hukum. Menurutnya, proses penerbitan siteplan harus memenuhi ketentuan peraturan daerah, termasuk pembuktian kepemilikan lahan.
“Permohonan siteplan harus disertai bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat atau akta jual beli. PPJB tidak bisa dijadikan dasar karena secara hukum bukan bentuk peralihan yang sempurna,” tegas Binsar.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Seharusnya, kata Binsar, ada tim ajudikasi yang turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dokumen dan fakta kepemilikan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, Pertemuan kali ini digelar sebagai bentuk solidaritas agar perjuangan keluar dari siteplain. Hal ini juga didasarkan pada hasil rapat dengan pendapat beberapa waktu lalu yang melibatkan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Dalam rapat tersebut, lanjut Binsar, Komisi I menyarankan agar PT Ferry Sonnevile melakukan revisi terhadap siteplan yang ada, khususnya untuk mengeluarkan tanah-tanah milik masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan sah dan bukan atas nama PT Ferry.
“Semua harus patuh terhadap aturan. Kami berharap hak atas tanah bisa dinikmati oleh pemilik lahan asli, dari generasi pertama hingga kini, tanpa intimidasi atau tekanan apa pun,” tutupnya.