AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima kedatangan perwakilan dari Markas Syariah, yang dipimpin oleh juru bicara Ichwan Tuankota, pada Rabu (12/03/25).
Mereka datang untuk membahas sengketa lahan yang diklaim oleh Markas Syariah, yang saat ini digunakan oleh Eiger Adventure untuk kegiatan wisata. Permasalahan ini berkaitan dengan perizinan yang tengah dievaluasi oleh pihak Pemkab Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Ichwan Tuankota menjelaskan bahwa pihak Markas Syariah telah membawa bukti dan data terkait kepemilikan lahan yang sebelumnya digunakan untuk proyek pembangunan pondok pesantren. Lahan tersebut, menurut Ichwan, dibeli langsung oleh Markas Syariah namun kini dikuasai oleh Eiger Adventure untuk kepentingan wisata.
“Ini adalah lahan yang kuat, yang dibeli oleh Markas Syariah, dan kami merencanakan untuk membangun pondok pesantren di sana. Namun, karena saat ini dikuasai oleh Eiger, rencana tersebut tidak dapat terwujud,” kata Ichwan.
Markas Syariah, melalui perwakilannya, meminta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya dari Wakil Bupati, untuk menjadi mediator dalam penyelesaian masalah ini. Mereka menginginkan pertemuan dengan pihak Eiger terkait sengketa lahan tersebut.
Ichwan juga menyebutkan bahwa dalam perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab, ada klausula yang menyatakan bahwa lahan yang masih bermasalah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dapat digunakan untuk kegiatan wisata seperti yang dilakukan oleh Eiger.
“Lahan itu kita beli sejak tahun 2013 ada datanya, dan kita beli oleh penggarap seperti lahan-lahan yang lainnya,” tersngnya.
“Jadi belinya beli gak garap. Kita tanah tanah yang terlantar kan oleh PTPN kemudian digarap oleh penggarap kemudian kita beli dari mereka. Kita beberapa kali sudah bertemu dengan pengacaranya eiger untuk membicarakan ini. Sampai pada tanggal 14 maret 2023 akhirnya kita bikin kesepakatan deadlock ada pernyataannya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan bahwa masalah lahan ini akan diserahkan kepada pihak PTPN, yang merupakan pihak yang memiliki kewenangan terkait lahan tersebut.
“Masalah lahan ini urusannya dengan PTPN 8 dan PTPN 1 regional 2. Kami akan menyarankan agar masalah ini dikomunikasikan langsung dengan pihak PTPN,” ujarnya.
Ajat juga menyatakan bahwa Pemkab Bogor belum mengetahui apakah lahan yang digunakan oleh Markas Syariah termasuk dalam alih fungsi lahan seperti yang dilakukan oleh PT Jaswita dan Eiger Adventure.
“Tidak tahu ya kita itu tugasnya mengiterisasi, kementrian LH juga kan menyampaikan yang berijin IMB, MBG dan lain juga tidak serta merta kemudian dibongkar tapi diawasi bersama yang lainnya,” pungkaanya.
(reza)









