AKTUALITA.CO.ID _ Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra hadiri kegiatan konsultasi publik ke-1 Dalam rangka isu pembangunan berkelanjutan dan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Cibinong Timur tahun 2024-2044.

Pada kesempatan ini Pj Sekda mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang di Kabupaten Bogor maka kita harus menyusun RDTR dengan tujuan untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan.
“Untuk RDTR yang yang sedang disusun, KLHS di Cibinong Timur yang mencangkup dua kecamatan diantaranya Kecamatan Babakan Madang dan Sukaraja, KLHS ini juga mengkaji rencana pembangunan 20 tahun kedepan, tetapi harus juga di jaga supaya keberlanjutan pembangunan ini tidak berdampak kepada lingkungan,” ungkap Pj Sekda kepada Aktualita.co.id di Hotel Lorin Sentul, Selasa (02/07/24).
“Saat inikan perijinan itu masih mengacu pada RT dan RW nanti setelah RDTR itu ditetapkan maka tidak ada ijin, tapi harus mengikuti yang ada didalam RDTR itu sendiri,”tambahnya.
Suryanto juga menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap dokumen perencanaan itu harus ada KLHS.
“Jadi RTRW, RPJMD, RPJB, dalam penyusunan itu harus ada KLHS nya. Dengan adanya RDTR harus ada kepastian untuk dunia usaha dan untuk masyarakat,” Ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Soebiantoro mengatakan, kebijakan pembangunan berkelanjutan adalah prioritas. Harus memperhatikan kepentingan lingkungan hidup sekaligus ekonomi dan sosial, dengan adanya penyusunan dokumen KLHS ini diharapkan meningkatkan kualitas RDTR sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“KLHS ini dimanfaatkan sebagai alat kajian yang tatarannya pada tingkat strategis, pada penyusunan rencana tata ruang, dan rencana program pembangunan. Sehingga pemanfaatan ini menghasilkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,”pungkasnya.
*Rezza/Ns









