AKTUALITA.CO.ID _ Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka-bukaan terkait tabungan perumahan pensiunan PNS atau ahli warisnya yang cair hanya sedikit meski sudah menabung puluhan tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, tabungan perumahan PNS memiliki nilai sedikit karena iuran yang ditetapkan juga sedikit. Setiap PNS diwajibkan untuk membayar iuran dari gajinya per bulan sesuai golongan yang ditentukan, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 Golongan II, Rp 7.000 Golongan III, dan Rp 10.000 Golongan IV.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil saat namanya masih Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum)-PNS. Kemudian pada 2018 semua aset atas nama Bapertarum-PNS diubah menjadi BP Tapera sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.
“Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5-6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/6/24).
Heru juga memberikan contoh kasus PNS A yang menabung sejak 1993 saat masih bernama Bapertarum. Saat diambil pada 2016, hanya mendapatkan manfaat Rp 2.256.000. hitungannya yakni PNS A tersebut bergabung menjadi peserta pada 1993 saat masih golongan IIIA dengan iuran Rp Rp 7.000/bulan. Dalam 14 tahun terkumpul Rp 1.176.000 dengan perhitungan iuran Rp 7.000 x 12 bulan x 14 tahun.
Kemudian PNS A naik pangkat menjadi golongan IV pada 2007, sebelum akhirnya pensiun pada tahun 2016. Total tabungan perumahan dari 2008-2016 tercatat Rp 1.080.000, dengan iuran Rp 10.000 x 12 bulan x 9 tahun.
“Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp 2.256.000, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya saja,” Jelas Heru.
Ketika Bapertarum diubah menjadi BP Tapera sejak 2018, ilustrasinya menjadi berbeda karena peserta mendapatkan simpanan pokok beserta hasil pemupukannya.
“Jadi justru ketika diintegrasikan ke BP Tapera, aturannya berubah, nilai ekonomis yang diterima peserta pun justru nilainya bertambah,” imbuhnya.
*Rezza









