AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara komprehensif ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia.
Regulasi ini akan mencakup pengaturan tarif, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol, yang selama ini menjadi ujung tombak transportasi daring di tanah air.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, penyusunan Perpres tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan tengah dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait.
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo menegaskan, pemerintah ingin memastikan aturan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi ojek online maupun perusahaan aplikasi (aplikator). Karena itu, proses penyusunan dilakukan secara hati-hati dengan membuka ruang dialog yang luas.
“Dari draft yang sudah ada, kami pelajari dan identifikasi hal-hal yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami ingin mencari jalan keluar terbaik untuk semuanya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa regulasi ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar proses penerbitannya dapat berlangsung lebih cepat dibandingkan bentuk regulasi lainnya.
“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, sangat mungkin (terbit tahun ini), karena sebagian besar substansinya sudah disepakati, tinggal mencari titik temu di beberapa hal,” katanya.
Langkah pemerintah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama para pengemudi ojek online yang selama ini menuntut kejelasan status kerja, standar tarif yang adil, serta jaminan keselamatan dan kesejahteraan.
Dengan terbitnya Perpres ini nantinya, pemerintah berharap tercipta hubungan kerja yang lebih seimbang antara aplikator dan pengemudi, serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja sektor transportasi daring di Indonesia.









