AKTUALITA.CO.ID _ Pasca pemanggilan para pihak akan persoalan PT Ferry Sonneville pada Rabu (6/11/24) lalu oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor. PT Ferry Sonneville masih tidak bisa menunjukan berkas apapun dalam rapat tertutup tersebut.
“Ini masih dalam perbincangan didalam komisi satu, bahwasanya saat pertemuan sebelumnya pihak PT Ferry Sonieville mereka tidak bisa memberikan dan melihatkan legalitasnya,” kata Irvan Maulana kepada aktualita.co.id di Cibinong.
Irvan menyebut, Jika saat itu PT Ferry Sonieville bisa menunjukan legalitas kepemilikan tanah tersebut, kami akan keluarkan siteplan berupa HGB. Kita sesuaikan dengan HGB yang dimiliki pihak PT Ferry Sonneville.
Karena, kata Irvan, Info yang didapati bahwasanya HGB yang mereka miliki itu hidup tetapi HGB induknya sudah mati. “Dan itu pun pihak PT Ferry Sonieville tidak menunjukan HGB tersebut,”cetusnya. Rabu (13/11/24)
Menurutnya waktu dekat ini, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari komisi satu akan melakukan rapat dengan PT Ferry Sonieville serta yang bersangkutan. “Kemungkinan minggu-minggu ini kami akan memanggil dan melakukan rapat dengan PT Ferry Sonieville serta yang bersangkutan,”teranngnya.
Ia juga menyebut bahwasanya jika HGB tersebut sudah mati maka hak kepemilikan lahan tersebut ialah milik pemerintah. “Kalo HGBnya mati maka hak kepemilikannya itu seharusnya sudah milik pemerintah, tapi kita kurang tau juga apakah itu benar mati atau diperpanjang. Karena yang bersangkutan belum bisa menunjukan legalitas yang lengkap,” pungkasnya.
(rezza apit)