Aktualita.co.id – Polemik pertanahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kian memanas. Warga sempat menyuarakan keresahan mereka setelah lahan satu desa diklaim masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Menanggapi hal itu, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar rapat bersama seluruh pihak terkait di Gedung Bupati Bogor, Kamis (10/07/25).
Dari pantauan Aktualita.co.id, Rapat berlangsung sengit, bahkan sempat terjadi adu argumen tajam antara Wakil BAM DPR RI yang juga anggota DPR RI Adian Y. Y. Napitupulu, dengan pihak Kementerian Kehutanan. Perdebatan itu dipicu ketidakjelasan data luas lahan yang diklaim masuk kawasan hutan.
“Kalo memang benar kita harus tau secara hukum, sebelum penetapan apakah itu di sekitaran kawasan hutan?, kalo memang iya tunjukan luasnya mana. Biar kita tau luas di Desa Sukaharja atau Desa Sukawangi itu berapa?. Karena kalo kemudian kita tidak selesaikan ini kekhawatiran terhadap enam orang yang dapat SPDP sama saja dijerat kasus hukum, ini akan bertambah lebih banyak lagi,” kata Adian Napitupulu dalam rapat.
Menurut Adian, selama Kementerian Kehutanan tidak bisa memberikan data pasti mengenai luas wilayah di Desa Sukawangi yang diklaim sebagai kawasan hutan, maka klaim tersebut patut dipertanyakan. Terlebih, enam warga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena dianggap menyerobot kawasan hutan.
25.863 Desa di Indonesia Masuk Kawasan Hutan?
Adian mengungkapkan bahwa persoalan seperti di Sukawangi bukan satu-satunya. Berdasarkan data yang ia miliki, terdapat 25.863 desa di Indonesia yang masuk dalam klaim kawasan hutan. Bahkan sekitar 185.000 keluarga transmigran juga mengalami nasib serupa, di mana lahan transmigrasi mereka masuk ke dalam kawasan hutan negara.
“Kalau dibiarkan, jutaan rakyat bisa jadi ‘penjahat’ hanya karena membangun kandang ayam di pekarangan rumah sendiri. Ini konyol. Pekarangan rumah mereka diklaim kawasan hutan, lalu dituduh merambah. Ini harus diselesaikan!” ujarnya dengan nada tegas.
Adian: Regulasi Jangan Buat Rakyat Bingung
Menurut Adian, pemerintah harus berhenti membuat kebijakan tumpang tindih yang membuat masyarakat hidup dalam ketakutan. Ia menilai penting untuk melihat mana yang lebih dahulu ada, desa atau kawasan hutan.
“Kalau sertifikat hak milik lebih dulu, kawasan hutan harus mengalah. Kalau desa lebih dulu berdiri, ya kawasan hutan harus menyesuaikan. Tapi yang terjadi, pihak planologi malah merujuk ke aturan tahun 1927, padahal Indonesia merdeka saja belum,” kata Adian kepada Aktualita.co.id seusai rapat.
Ia juga menyinggung soal jalan-jalan desa, sekolah, hingga puskesmas yang dibangun dari dana APBN dan APBD, tetapi berada di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan.
“Artinya negara sendiri ikut merambah hutan dong? Dana negara digunakan untuk membangun di kawasan yang menurut kementerian itu hutan. Aneh kan?,” tanyanya.
Adian : BPN Jangan Ikut Merambah
Adian juga mempertanyakan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan seharusnya melalui proses pengecekan wilayah dan koordinat lahan.
“Harusnya BPN berdiri tegak pada aturan-aturan, ketika dikeluarkan SHM, SHGU, SHGB dan sebagainya sudah ada bacaan terhadap kondisi lahan tersebut dalam koordinatnya. Kalau kemudian setelah dikeluarkan SHM, dia menjadi kawasan hutan, kawasan hutannya harus dihapuskan. kalo sudah jadi sertifikat ga berhak jadi kawasan hutan,” jelasnya.
10,2 Juta KK Terancam Status Hukum
Persoalan ini bukan hanya masalah lokal. Adian menegaskan bahwa ada sekitar 10,2 juta kepala keluarga atau sekitar 40 juta jiwa di Indonesia yang tinggal di kawasan yang diklaim hutan negara.
Sebagai langkah tindak lanjut, kata Adian, BAM DPR RI akan mendistribusikan hasil pertemuan ke berbagai komisi di DPR RI:
- Komisi IV untuk Kementerian Kehutanan,
- Komisi V untuk Kementerian Desa,
- Komisi II untuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan.
“Ini akan jadi pembahasan serius antar komisi, dan akan kami sampaikan ke pimpinan DPR. Negara tidak boleh diam. Tugas negara adalah menyelesaikan masalah rakyat, bukan menciptakan masalah buat rakyat,” tegasnya.









