Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

sayyev by sayyev
August 8, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

ilustrasi pelarangan

75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Penggunaan sepeda listrik yang mulai marak membuat pihak kepolisian melakukan antisipasi perihal keselamatannya.

Di ‘Kota Kembang’ misalnya, Polrestabes Bandung menertibkan pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Pasalnya, sejauh ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, bukan di jalan raya.

Berita lainnya

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem di Tanjung Priok Senilai Rp4,4 Miliar

Polsek Citeureup Hadiahi Timah Panas Kepada DPO

Laga Persib vs Persija: Polsek Cileungsi Siagakan Personel, Suporter Dilarang Pakai Atribut Saat Pulang

Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mengacu peraturan dari menteri Perhubungan (permenhub), kata dia, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. 

“Ada aturan membatasi terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik itu ada jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” kata Eko dikutip dari RMOL Jabar, Selasa (8/8/2023).

Selain soal tempat penggunaannya, Eko mengatakan, ada batas ketentuan umur pemakai sepeda listrik, yaitu minimal 12 tahun. “Jadi, enggak boleh anak-anak di bawah umur (12 tahun), delapan atau sembilan tahun, mengendarai sepeda listrik,” katanya.

Mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ada juga ketentuan terkait batas kecepatan. Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam. “Kalau di atas itu, masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat-suratnya dan di jalan raya,” kata Eko.

Eko mengatakan, Polrestabes Bandung menunggu aturan teknis lanjutan dari Kemenhub soal penggunaan sepeda listrik. Sementara ini, mengacu ketentuan yang berlaku, kata dia, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

Menurut Eko, pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sepeda listrik ini. Jika ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, akan ditertibkan. 

“Kita sudah meminta anggota di lapangan, apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor, segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi,” kata Eko.

Sementara perihal risiko kecelakaan, pada Sabtu (5/8/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, dilaporkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik. Kecelakaan itu terjadi di ruas Jalan Ir H Djuanda (Dago), di mana pengguna sepeda listrik tertabrak truk sampah. Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris menjelaskan, awalnya truk sampah melaju dari utara ke selatan. Di lokasi kejadian, truk menabrak sepeda listrik di depannya.

Sepeda listrik itu digunakan warga berinisial ASB, yang memboncengkan HR. “Korban, penumpang yang membonceng sepeda listrik, meninggal dunia,” ujar Arif.

** yev

Tags: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem di Tanjung Priok Senilai Rp4,4 Miliar

by Arsyit Syarifudin
January 14, 2026
0
KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem di Tanjung Priok Senilai Rp4,4 Miliar

AKTUALITA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir 100 ton ikan salem impor ilegal di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penindakan...

Read more

Polsek Citeureup Hadiahi Timah Panas Kepada DPO

by Arsyit Syarifudin
January 12, 2026
0
Polsek Citeureup Hadiahi Timah Panas Kepada DPO

SuaraBotim.Com – Setelah lima bulan buron, jajaran Polsek Citeureup akhirnya berhasil menangkap kembali tersangka kasus penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial KAJ (51). Tersangka sebelumnya...

Read more

Laga Persib vs Persija: Polsek Cileungsi Siagakan Personel, Suporter Dilarang Pakai Atribut Saat Pulang

by Arsyit Syarifudin
January 10, 2026
0
Laga Persib vs Persija: Polsek Cileungsi Siagakan Personel, Suporter Dilarang Pakai Atribut Saat Pulang

AKTUALITA.CO.ID – Menjelang laga big match Super League antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (11/1/2026), Polsek Cileungsi memperketat pengamanan. Sebagai...

Read more

Polsek Citeureup Gelar Rekonstruksi, Sebanyak 28 Adegan Diperagakan oleh Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

by Arsyit Syarifudin
January 6, 2026
0
Pelaku pembunuhan sopir taksi online memperagakan adegan rekonstruksi di Mapolsek Citeureup

AKTUALITA.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup, Polres Bogor, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor....

Read more

Polres Bogor Bongkar 323 Kasus Narkoba: Sabu 64 Kg Disita, 1,3 Juta Jiwa Selamat

by Arsyit Syarifudin
January 5, 2026
0
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat memaparkan pengungkapan ratusan kasus narkoba selama tahun 2025.

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Sebanyak 323 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 417 tersangka yang diamankan....

Read more
Next Post
Bejat, Dokter Klinik di Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Kepada Remaja yang Berobat

Bejat, Dokter Klinik di Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Kepada Remaja yang Berobat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

H. Achmad Fathoni Dorong Karang Taruna Aktif dalam Pendidikan Politik

H. Achmad Fathoni Dorong Karang Taruna Aktif dalam Pendidikan Politik

September 7, 2025
Usai Pecundangi Bahrain, Apa Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia?

Usai Pecundangi Bahrain, Apa Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia?

March 26, 2025
Kanwil Jabar : 28 Kantah Telah Terapkan Implementasi Sertifikat Elektronik di Jabar

Kanwil Jabar : 28 Kantah Telah Terapkan Implementasi Sertifikat Elektronik di Jabar

July 25, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW