Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

sayyev by sayyev
August 8, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

ilustrasi pelarangan

76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Penggunaan sepeda listrik yang mulai marak membuat pihak kepolisian melakukan antisipasi perihal keselamatannya.

Di ‘Kota Kembang’ misalnya, Polrestabes Bandung menertibkan pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Pasalnya, sejauh ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, bukan di jalan raya.

Berita lainnya

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mengacu peraturan dari menteri Perhubungan (permenhub), kata dia, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. 

“Ada aturan membatasi terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik itu ada jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” kata Eko dikutip dari RMOL Jabar, Selasa (8/8/2023).

Selain soal tempat penggunaannya, Eko mengatakan, ada batas ketentuan umur pemakai sepeda listrik, yaitu minimal 12 tahun. “Jadi, enggak boleh anak-anak di bawah umur (12 tahun), delapan atau sembilan tahun, mengendarai sepeda listrik,” katanya.

Mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ada juga ketentuan terkait batas kecepatan. Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam. “Kalau di atas itu, masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat-suratnya dan di jalan raya,” kata Eko.

Eko mengatakan, Polrestabes Bandung menunggu aturan teknis lanjutan dari Kemenhub soal penggunaan sepeda listrik. Sementara ini, mengacu ketentuan yang berlaku, kata dia, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

Menurut Eko, pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sepeda listrik ini. Jika ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, akan ditertibkan. 

“Kita sudah meminta anggota di lapangan, apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor, segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi,” kata Eko.

Sementara perihal risiko kecelakaan, pada Sabtu (5/8/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, dilaporkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik. Kecelakaan itu terjadi di ruas Jalan Ir H Djuanda (Dago), di mana pengguna sepeda listrik tertabrak truk sampah. Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris menjelaskan, awalnya truk sampah melaju dari utara ke selatan. Di lokasi kejadian, truk menabrak sepeda listrik di depannya.

Sepeda listrik itu digunakan warga berinisial ASB, yang memboncengkan HR. “Korban, penumpang yang membonceng sepeda listrik, meninggal dunia,” ujar Arif.

** yev

Tags: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

AKTUALITA.CO.ID – Keberadaan sebuah warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menuai penolakan dari warga sekitar. Meski sudah mendapat protes dari...

Read more

Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

AKTUALITA.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memanggil pihak pengembang Perumahan Puri Alam Kencana yang berlokasi di Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul...

Read more

‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

by Arsyit Syarifudin
May 24, 2026
0
‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

‎AKTUALITA.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara terkait maraknya penjualan gas elpiji ilegal dan‎penyaluran subsidi yang dinilai belum tepat sasaran, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Hal...

Read more

‎Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Bogor, 9 Tersangka Diamankan‎

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
‎Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Bogor, 9 Tersangka Diamankan‎

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang...

Read more

Raup Rp796 Juta, Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
Raup Rp796 Juta, Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dari dua lokasi...

Read more
Next Post
Bejat, Dokter Klinik di Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Kepada Remaja yang Berobat

Bejat, Dokter Klinik di Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Kepada Remaja yang Berobat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Dukung Perkembangan Overlanding di Indonesia, Menteri AHY Resmikan Raptors Motorsport

Dukung Perkembangan Overlanding di Indonesia, Menteri AHY Resmikan Raptors Motorsport

July 21, 2024
PLN Cetak Hattrick Laba Bersih 3 Tahun Berturut-turut

PLN Cetak Hattrick Laba Bersih 3 Tahun Berturut-turut

May 29, 2024
Menteri ATR/Kepala BPN dan Wamen ATR/Waka BPN Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024

Menteri ATR/Kepala BPN dan Wamen ATR/Waka BPN Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024

November 7, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW