Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

sayyev by sayyev
August 8, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

ilustrasi pelarangan

76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Penggunaan sepeda listrik yang mulai marak membuat pihak kepolisian melakukan antisipasi perihal keselamatannya.

Di ‘Kota Kembang’ misalnya, Polrestabes Bandung menertibkan pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Pasalnya, sejauh ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, bukan di jalan raya.

Berita lainnya

Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mengacu peraturan dari menteri Perhubungan (permenhub), kata dia, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. 

“Ada aturan membatasi terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik itu ada jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” kata Eko dikutip dari RMOL Jabar, Selasa (8/8/2023).

Selain soal tempat penggunaannya, Eko mengatakan, ada batas ketentuan umur pemakai sepeda listrik, yaitu minimal 12 tahun. “Jadi, enggak boleh anak-anak di bawah umur (12 tahun), delapan atau sembilan tahun, mengendarai sepeda listrik,” katanya.

Mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ada juga ketentuan terkait batas kecepatan. Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam. “Kalau di atas itu, masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat-suratnya dan di jalan raya,” kata Eko.

Eko mengatakan, Polrestabes Bandung menunggu aturan teknis lanjutan dari Kemenhub soal penggunaan sepeda listrik. Sementara ini, mengacu ketentuan yang berlaku, kata dia, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

Menurut Eko, pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sepeda listrik ini. Jika ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, akan ditertibkan. 

“Kita sudah meminta anggota di lapangan, apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor, segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi,” kata Eko.

Sementara perihal risiko kecelakaan, pada Sabtu (5/8/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, dilaporkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik. Kecelakaan itu terjadi di ruas Jalan Ir H Djuanda (Dago), di mana pengguna sepeda listrik tertabrak truk sampah. Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris menjelaskan, awalnya truk sampah melaju dari utara ke selatan. Di lokasi kejadian, truk menabrak sepeda listrik di depannya.

Sepeda listrik itu digunakan warga berinisial ASB, yang memboncengkan HR. “Korban, penumpang yang membonceng sepeda listrik, meninggal dunia,” ujar Arif.

** yev

Tags: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

by Arsyit Syarifudin
May 13, 2026
0
Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Selama periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 113 kasus narkoba terjadi, dan berhasil mengamankan sebanyak 155...

Read more

Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

by Arsyit Syarifudin
May 8, 2026
0
Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

AKTUALITA.CO.ID - Seorang pria berinisial M berhasil diringkus jajaran Polsek Babakan Madang usai diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan serta pengerusakan dengan modus mengganjal mesin ATM....

Read more

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

by Arsyit Syarifudin
April 24, 2026
0
‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

AKTUALITA.CO.ID – Aparat kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

by Arsyit Syarifudin
April 23, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

AKTUALITA.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penangkapan...

Read more

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

AKTUALITA.CO.ID - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tanda tanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa Didzolimi oleh Pihak Pengadilan Negeri...

Read more
Next Post
Bejat, Dokter Klinik di Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Kepada Remaja yang Berobat

Bejat, Dokter Klinik di Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Kepada Remaja yang Berobat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Bertumpu pada Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Bertumpu pada Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

November 6, 2025
CEO UMP Group Bantu 3 Tangki Air Terhadap Warga yang Kesulitan Air Bersih

CEO UMP Group Bantu 3 Tangki Air Terhadap Warga yang Kesulitan Air Bersih

September 13, 2023
Menangkan Busana Adat Terbaik, Menteri AHY: Tradisi yang Baik untuk Lestarikan Budaya

Menangkan Busana Adat Terbaik, Menteri AHY: Tradisi yang Baik untuk Lestarikan Budaya

August 18, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW