AKTUALITA.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa publikasi anggaran desa bersifat wajib, namun tidak harus dilakukan melalui media sosial. Hal ini disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, merespons dinamika keterbukaan informasi publik.
Hadijana menjelaskan, secara regulasi seluruh anggaran desa memang wajib dipublikasikan sebagai bentuk transparansi. Namun, bentuknya tidak dibatasi hanya pada platform digital.
“Pemahaman publikasi itu beragam. Bisa melalui media cetak, elektronik, media sosial, maupun baliho yang dipasang di desa. Yang penting anggarannya diketahui publik,” ujar Hadijana kepada Aktualita.co.id di Aula Desa Gunung Putri, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, saat ini muncul anggapan salah bahwa publikasi hanya sah jika lewat media sosial. Padahal, penggunaan baliho APBDes di wilayah desa seperti di Gunung Putri sudah merupakan bentuk publikasi yang sah secara hukum.
Meski mengakui media sosial efektif di era digital, Hadijana menekankan tidak semua desa memiliki sumber daya untuk mengelolanya secara optimal. Jika ada desa yang tertutup, mekanisme pembinaan akan dimulai dari tingkat kecamatan.
Imbauan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pernyataan DPMD ini menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan seluruh tingkatan pemerintahan mengumumkan anggaran belanja secara terbuka melalui media sosial.
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan, baik provinsi hingga desa, diumumkan melalui media sosial agar diketahui publik secara terbuka,” kata Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya, Senin (5/1/2026).
Mantan Bupati Purwakarta tersebut menegaskan bahwa transparansi adalah keharusan karena dana pemerintah bersumber dari pajak rakyat. Ia juga mewajibkan instansi menyampaikan laporan capaian kinerja secara rutin setiap bulan.
“Pembangunan tidak bisa dilakukan secara tertutup. Transparansi dan akuntabilitas adalah satu-satunya jalan untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa,” pungkas Dedi.
(Pandu)









