Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ratusan Eks Karyawan PT Bostinco Pertahankan Hak, Tunggu Putusan dengan Doa Bersama Santri

sayyev by sayyev
October 9, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Ratusan Eks Karyawan PT Bostinco Pertahankan Hak, Tunggu Putusan dengan Doa Bersama Santri
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Perwakilan eks para pekerja PT Bostinco yang di-Putus Hubungan Kerja (PHK) melakukan doa bersama dengan santri-santri Pondok Pesantren Darussalam Koposari, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (8/10/23).

Doa bersama ini dilakukan sebagai ikhtiar memohon kepada Sang Pencipta berkaitan dengan perjuangan 132 orang eks pekerja PT Bostinco yang di-PHK oleh perusahaan pada 5 tahun lalu, dan pada 10 Oktober 2023 akan dibacakan putusan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, korban PHK Joko membenarkan bahwa dia dan kawan-kawan sebanyak 132 orang telah di-PHK perusahaan 5 tahun lalu. Dan akibat PHK tersebut telah menimbulkan berbagai masalah sosial. Bahkan ada yang telah meninggal dunia, ada yang bercerai akibat masalah ekonomi, ada yang terputus sekolah anaknya akibat ekonomi dan masalah sosial lainnya.

Berita lainnya

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

‎Nyawa Terancam! Ibu Korban Pelecehan di Gunung Putri Minta Perlindungan

“Harapan kami, Pengadilan Niaga Pada pengadilan negeri Jakarta Pusat dapat mengabulkan permohonan 132 orang eks pekerja Bostinco, agar segera ada kepastian hukum dan keadilan bagi kami,” ucap Joko kepada wartawan.

“Kami mohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim yang menangani kasus kami, agar melihat nasib kami dan memberikan keadilan kepada kami. Sedih pak atas apa yang kami alami, semoga jeritan kami didengar oleh pihak-pihak terkait,” sambungnya, sambil tak kuasa menahan air mata.

Solihin, salah satu koordinator eks pekerja PT Bostinco, menyampaikan, tadinya para pekerja yang di-PHK bermaksud ingin mencari keadilan dengan menyampaikan aspirasi ke Istana Negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

“Ya tadinya kami akan menyampaikan aspirasi ke gedung Istana Negara. Namun atas berbagai saran akhirnya kami menundanya, dan akhirnya kami mengadakan doa bersama di pesantren,” singkatnya.

Sementara kuasa hukum eks pekerja PT Bostinco, Afif Johan SH, MH., memberikan keterangan tentang kronologi masalah tersebut.

Menurutnya, hampir 5 tahun sejak 19 November tahun 2018, 132 orang pekerja PT Bostinco yang sedianya hendak mulai bekerja seperti biasanya di hari Senin, kemudian diarahkan menuju kantin perusahaan kemudian diumumkan bahwa mereka di-PHK tanpa menjelaskan hak-hak pekerja akan didapat akibat PHK, seperti uang pesangon maupun penghargaan masa kerja termasuk gaji pada bulan berjalan pun saat itu tidak diberikan.

“ Akibat tidak adanya kepastian akan hak pekerja, kemudian pekerja berproses untuk memenuhi haknya dengan mengajukan perundingan bipartit hingga mediasi tak kunjung ada kepastian mengenai hak para pekerja tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Afif Johan mengatakan, guna mengupayakan pemenuhan haknya, terpaksa para pekerja mengajukan upaya perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung dengan Register Perkara Nomor 266/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bd.

Majelis Hakim kemudian memutus bahwa PT Bostinco wajib membayar total nilai kekurangan upah dan kompensasi PHK sejumlah Rp15.490.769.566.

“Tidak terima putusan PHI, upaya kasasi PT Bostinco pun tidak dikabulan dan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan register perkara Perkara Nomor 1360K/ Pdt.Sus.PHI/2020 tertanggal 9 November 2020 tetap menguatkan putusan PHI,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, pasca putusan MA perkara telah berkekuatan hukum tetap namun sebagai pihak yang kalah perusahaan tidak kunjung juga menjalankan amar putusan sehingga para pekerja mengajukan permohonan eksekusi dan mengajukan kepada pengawasan ketenagakerjaan agar melakukan upaya hukum legal yang diatur oleh UU Cipta Kerja mengenai dugaan pidana tidak membayarkan kompensasi PHK.

“Putusan pengadilan pidana pada PN Cibinong yang juga menegaskan agar penanggungjawab perusahaan melaksanakan pembayaran kompensasi PHK dan kekurangan upah selama bekerja. Sampai hari ini hak-hak eks pekerja PT Bostinco yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap belum juga dilaksanakan oleh perusahaan,” cetusnya.

Afif Johan SH, MH berharap, demi mendapatkan kepastian haknya dan memperoleh keadilan, pihaknya mengajukan permohonan PKPU. Pria yang aktif di dunia ketenagakerjaan dan aktif di dunia pesantren itu, meyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan PKPU 132 eks pekerja PT Bostinco demi keadilan, kepastian hukum bagi para korban PHK.

“Akhirnya kami mengajukan upaya permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 251/pdt.sus/PKPU/2023 yang rencananya akan diputus besok hari selasa 10 Oktober 2023,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Tags: PHK karyawanPT Bostinco
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polsek Citeureup Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan terlarang. Keduanya terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga...

Read more

Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

AKTUALITA.CO.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan sejenisnya, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung...

Read more

‎Nyawa Terancam! Ibu Korban Pelecehan di Gunung Putri Minta Perlindungan

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
‎Nyawa Terancam! Ibu Korban Pelecehan di Gunung Putri Minta Perlindungan

AKTUALITA.CO.ID – Rasa takut luar biasa kini menghantui Yuliana (42) dan anak-anaknya. Usai melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri berinisial I (43), Yuliana kini meminta...

Read more

‎Polisi Ringkus Diduga Bandar Obat Terlarang di Bogor, Ribuan Butir Diamankan

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
‎Polisi Ringkus Diduga Bandar Obat Terlarang di Bogor, Ribuan Butir Diamankan

AKTUALITA.CO.ID — Jajaran kepolisian Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (29) yang diduga sebagai bandar obat-obatan terlarang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan...

Read more

Kasus Jual Beli Jabatan: Polres Bentuk Tim Investigasi Gabungan

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
Kasus Jual Beli Jabatan: Polres Bentuk Tim Investigasi Gabungan

AKTUALITA.CO.ID – Penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi bergulir di ranah kepolisian. Hal ini menyusul diterimanya surat pelimpahan hasil audit investigasi...

Read more
Next Post
Kejaksaan Beri Pendampingan, Jaksa Jaga Desa Mulai Disosialisasikan

Kejaksaan Beri Pendampingan, Jaksa Jaga Desa Mulai Disosialisasikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Sekda Ajat Ajak Masyarakat Bojonggede Perkuat Budaya Qur’ani

Sekda Ajat Ajak Masyarakat Bojonggede Perkuat Budaya Qur’ani

July 30, 2025
Warga Perumahan Perum Coco Garden Cluster Modesta Pilih Ketua RT Secara Demokratis

Warga Perumahan Perum Coco Garden Cluster Modesta Pilih Ketua RT Secara Demokratis

April 28, 2025
Jum’at Curhat, Ini Penjelasan Kasat Binmas Terkait Keluhan Warga

Jum’at Curhat, Ini Penjelasan Kasat Binmas Terkait Keluhan Warga

May 24, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW