AKTUALITA.CO.ID _ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap angkutan barang yang Over Dimension Over Loading (ODOL). Pengawasan dan penegakkan hukum yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024.
“ Tujuan dilaksanakannya pengawasan dan peneggakan hukum ini salah satunya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fasilitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin.
Menurutnya, pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional administratif maupun teknis yang akan menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan lainnya.
” Pada 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).
“ Pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL). Kegiatan penegakkan hukum dan pengawasan angkutan barang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung TNI,” bebernya.
Risyapudin berharap, Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.
” Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil,” tutupnya.
Pandu/Ns









