Aktualita.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengurai benang kusut polemik lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, kembali menemui hambatan. Agenda penggelaran data yang dijadwalkan sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan Kementerian Kehutanan batal digelar karena tidak lengkapnya kehadiran pihak-pihak terkait.
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengungkapkan langsung kegagalan tersebut usai menghadiri rapat bersama Pemkab Bogor yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor di Gedung Sekretariat Daerah, Senin (30/06/25).
“Gak jadi gelar data karena ada yang gak datang. Awalnya BPN yang gak hadir, sekarang BPN hadir tapi yang lainnya masih ada yang gak datang,” ujar Budiyanto.
Meski penggelaran data belum dilakukan, rapat tetap berjalan dengan menghasilkan tiga poin penting yang menjadi fokus tindak lanjut ke depan. Salah satunya menyangkut penegasan batas wilayah antara tanah adat milik warga dan kawasan hutan yang diklaim oleh pemerintah pusat.
“Pertama, Pemkab akan menindaklanjuti ke bagian planologi untuk penutupan tapal batas antara tanah adat dan kawasan hutan. Ini penting agar batas wilayah yang selama ini jadi sumber polemik bisa diperjelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa rapat lanjutan akan kembali digelar, dan direncanakan berlangsung langsung di Kantor Desa Sukawangi. Namun, waktu pelaksanaannya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil kajian lintas dinas, terutama dari dinas planologi dan akan dikoordinasikan juga dengan Gakkum Kementerian Kehutanan.
“Insyaallah rapat selanjutnya akan digelar di desa, tapi kita tunggu dulu kajian dari beberapa pihak, namun waktunya belum di tentukan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga diungkap bahwa Perhutani masih menggunakan peta berdasarkan Surat Keputusan (SK) tahun 2022 yang menetapkan kawasan Desa Sukawangi sebagai bagian dari hutan negara seluas 1.800 hektare. Namun, Budiyanto menilai bahwa klaim tersebut belum merefleksikan kondisi faktual di lapangan.
“Peta itu memang merujuk pada SK 2022, tapi belum sesuai dengan realita di lapangan. Karena itu, kami mendorong verifikasi langsung di lapangan bersama kementerian, CDK, dan tim lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa rapat lanjutan yang lebih komprehensif dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin pekan depan. Rapat ini akan melibatkan perwakilan Kementerian Kehutanan serta Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk mencocokkan data dan izin pemanfaatan lahan secara menyeluruh.
“Soal Desa Sukawangi ini sudah kita bahas. Berdasarkan keputusan awal KLHK, sekitar 1.800 hektare masuk kawasan kehutanan. Tapi warga juga punya bukti dokumen, jadi perlu kita verifikasi,” kata Ajat, Jumat (27/06/25).
Ajat menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan ini harus mengedepankan transparansi dan kehati-hatian, karena menyangkut hak hidup masyarakat yang sudah lama mendiami wilayah tersebut. Ia juga menyebut bahwa skema penyelesaian semestinya mengikuti mekanisme Indikasi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) yang membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Kalau warga punya sertifikat atau bukti legal lain, nanti kita cek dan verifikasi. Prosedurnya jelas, dan kami di Pemkab hadir untuk menjadi mediator penyelesaiannya,” pungkasnya.
Dengan masih berlarutnya penyelesaian, harapan kini tertuju pada rapat lanjutan dan kajian lintas instansi yang diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret dan adil bagi semua pihak, terutama masyarakat Desa Sukawangi yang mendambakan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
(Rz)









