Aktualita.co.id – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dengan Kementerian Kehutanan kembali menjadi sorotan. Meski sudah dilakukan mediasi selama dua kali namun tidak ada hasil yang konkret terkait permasalahan ini.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Rudi Sabana mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan secara menyeluruh demi mencegah potensi konflik sosial yang berkepanjangan.
“Seluruh pihak terkait harus duduk bersama dan mencari solusi konkret untuk warga. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Dari segi keamanan, ini sangat rawan terjadi konflik di Desa Sukawangi. Masyarakat di sana memiliki ego masing-masing,” Kata Rudi kepada Aktualita.co.id, di gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Senin (30/06/25).
Menurutnya, mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk memberi perlindungan hukum dan kejelasan status tanah bagi masyarakat Sukawangi.
Rudi menyebut bahwa masyarakat memiliki dasar hukum berupa Letter C yang selama ini menjadi pegangan dalam penguasaan lahan. Hal ini menjadi alasan utama mengapa warga menolak jika diarahkan untuk mengikuti program Perhutanan Sosial (PKS) yang digulirkan oleh pemerintah.
“Masyarakat tidak bisa digiring begitu saja ke PKS karena mereka punya dasar hukum sendiri, yaitu Letter C. Ini bukan sekadar klaim kosong, tapi sudah berlangsung puluhan tahun,” tegasnya.
Terkait isu bahwa warga akan dipaksa masuk dalam program PKS, Rudi menyebut hal itu masih sebatas wacana yang berkembang, namun ia mengingatkan bahwa keberadaan Letter C perlu dihormati sebagai dokumen historis dan legal.
“Kalau PKS dilanjutkan, seolah-olah Letter C tidak memiliki dasar hukum. Padahal, dasar itu sah dan digunakan dalam banyak transaksi, termasuk girik, SPPT, AJB, dan lainnya,” jelasnya.
Ironisnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah berjalan di Desa Sukawangi. Namun, di tengah pelaksanaan program tersebut, permasalahan sengketa dengan Kementerian Kehutanan justru mencuat. Rudi mempertanyakan mengapa persoalan ini tidak diselesaikan sejak awal, saat program PTSL mulai digulirkan.
“Harusnya sejak dulu sudah disusun peta dan batas wilayah yang jelas. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Ini mengindikasikan ada kesalahan prosedural,” ujar Rudi dengan nada kecewa.
Ia juga menyanggah klaim dari Kementerian Kehutanan yang menyebut bahwa kawasan permukiman warga hanya seluas 38 hektare. Menurut Rudi, klaim tersebut perlu diverifikasi langsung di lapangan.
“Saya sarankan kepada pihak Kementerian Kehutanan untuk turun langsung ke lapangan. Jangan hanya bicara di atas meja. Kalau tidak begitu, masalah ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rudi Sabana menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan dengan mengedepankan data, keadilan, dan keterbukaan. Ia mengajak semua pihak, baik dari Kementerian Kehutanan, BPN, maupun pemerintah daerah, untuk terlibat aktif menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menyeluruh.
“Warga Sukawangi berhak atas kepastian hukum. Jangan sampai ada korban hanya karena ego antarinstansi atau lemahnya koordinasi,” pungkasnya.
Sengketa lahan Sukawangi menjadi gambaran nyata bahwa persoalan agraria di Indonesia masih memerlukan perhatian serius, khususnya dalam perlindungan hak rakyat terhadap tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.









