AKTUALITA.CO.ID – Menanggapi rumor yang beredar terkait status lahan di kawasan Yayasan Al-Istiaanah, Kampung Rawa Ingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pihak PT Mitra Citra Dadi Mukti (MCDM) akhirnya angkat bicara.
Koordinator proyek PT MCDM, Heru, menegaskan bahwa lahan tersebut telah dimiliki secara sah oleh pihaknya melalui proses lelang negara.
“Kita membeli lahan ini dari hasil lelang negara. Jadi tidak ada urusannya dengan warga. Kalau lelang itu dari negara dan kita yang memenangkan lelang tersebut,” kata Heru kepada Aktualita.co.id, di ruang kerjanya.
Heru juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah bersertifikat atas nama PT Semen Cibinong yang kini telah berubah menjadi Holcim. Setelah memenangkan proses lelang, lahan tersebut dibaliknamakan menjadi milik PT MCDM.
Menyoal keberadaan yayasan di atas lahan tersebut, Heru menyebut bahwa pemanfaatan lahan oleh yayasan bersifat sementara dan merupakan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang berada dalam plotingan kawasan perumahan.
“Lahan itu memang berada di wilayah yayasan, namun sebenarnya itu adalah lahan fasos fasum yang sewaktu-waktu harus dikembalikan karena itu milik warga. Yayasan hanya memanfaatkan lahan itu, bukan memilikinya,” katanya.
Terkait permintaan klarifikasi dari salah satu warga bernama Yasin, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyarankan Yasin untuk langsung menghubungi PT Semen Cibinong, sebagai pihak yang pertama kali memiliki lahan sebelum dilelang.
“Pak Yasin sempat datang tapi tanpa membawa surat resmi. Kalau datang sebagai ahli waris dengan surat lengkap, mungkin bisa kami sampaikan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti. Tapi dalam hal ini, sebaiknya beliau langsung ke PT Semen Cibinong,” jelasnya.
“Saya sudah sarankan kepada bapak Yasin yang mengaku memiliki lahan tersebut untuk langsunv ke PT Semen Cibinong, karena kita mengikuti lelang saat itu sertifikat atas nama PT Semen Cibinong,” tambahnya.
Heru menambahkan bahwa proses lelang terhadap lahan tersebut terjadi sekitar tahun 2008 atau 2009, meski dirinya baru bergabung dalam proyek pada tahun 2012 saat pembangunan sudah mulai berjalan.
“Kita mengikuti lelang waktu itu sudah atas nama PT Semen Cibinong, jadi kita tidak mengetahui sejarah awalnya secara rinci. Yang jelas, secara legalitas sudah sah,” tegasnya.
Sebelumnya, Warga Cileungsi Muhammad Yasin mengaku bahwasanya lahan tanah milik ayahnya yang berada di dalam Yayasan Pendidikan Al – Istiaanah diakui oleh pihak perusahaan Mitra Citra Dadi Mukti (Perumahan Pelangi).
“Setelah orang tua Saya meninggal dunia, surat tanah itu diberikan kepada kakak untuk diurus. Namun, proses pengurusan tersebut mandek dan tidak membuahkan hasil. Bahkan, sempat muncul rumor bahwa tanah itu sudah menjadi milik sebuah pengembang perumahan bernama PT Mitra Citra Dadi Mukti (Perumahan Pelangi),” kata Yasin.
“Saya mencari tahu bahkan saya sudah ke pihak Yayasan, Desa, Dan pihak Perusahaan namun tidak membuahkan hasil. Dan tidak ada yang memberikan bukti kepemilikan lahan itu,” tandasnya.









