AKTUALITA.CO.ID _ Tepat 10 hari sejak tanggal 5 sd 15 November 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sedian Farmasi jenis obat keras (daftar G). Minggu (20/11/23)
Wakapolres Bogor Kompol Fitra menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan berupa, Tramadol sebanyak 13.545 , Hexymer sebanyak 8.772 butir, kemudian Trihexyphenidyl sebanyak 1.005 butir, dan Alprazolam sebanyak 16 butir, serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp.8.418.000.
” Modus yang dilakukan para pelaku dalam melakukan peredarannya dengan menggunakan sistem COD. Yang mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi,” ungkap Kompol Fitra.
Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu, sambung Kompol Fitra, dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong ataupun konter pulsa.
Lebih lanjut Kompol Fitra menjelaskan, jaringan pengedaran pelaku melingkupi wilayah Kabupaten Bogor diantaranya : (Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang).
” Faktor Ekonomi jadi salah satu yang mempengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran Ini,” jelasnya.
” Dalam Kasus Ini Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 14 orang tersangka yang terdiri dari, 13 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan. Dengan inisial laki-laki (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA), (ST),D. dan (DM) yang merupakan perempuan pekerjaan ibu rumah tangga.
” Karena kasus ini para tersangka diancam hukuman pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 (lima) Tahun denda uang Rp. 500.000,- (lima ratus jura rupiah) dan kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun seba yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyard),” bebernya.
” Dari kejadian tersebut, Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras (daftar G),” pungkas Wakapolres Bogor Kompol Fitra.
** Nay Nur’ain