AKTUALITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bertindak tegas dengan menertibkan 17 bangunan liar (bangli) yang berdiri tanpa izin di kawasan Pasar Cibinong, Rabu (14/1/2026). Bangunan-bangunan tersebut dibongkar karena menduduki Ruang Milik Jalan (Rumija) serta lahan milik negara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan gabungan dari personel Satpol PP Kabupaten, Satpol PP Kecamatan Cibinong, unsur Garnisun, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Hari ini kami melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin yang berada di rumija maupun lahan negara. Total ada 17 bangunan yang kami bongkar dan tertibkan,” ujar Rhama kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Rhama menegaskan bahwa tindakan ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan jauh-jauh hari.
“Kami sudah memberikan tenggat waktu 7×24 jam agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri. Surat tersebut sudah diterima oleh para pemilik sebelum penertiban hari ini dilakukan,” jelasnya.
Meskipun dilakukan pembongkaran, pemerintah daerah tetap memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak. Satpol PP mengarahkan mereka untuk pindah ke kawasan Cikema.
“Bagi pedagang yang ingin tetap berjualan, kami arahkan untuk relokasi ke kawasan Cikema. Namun secara prinsip, bangunan yang melanggar aturan di Pasar Cibinong ini memang harus kami tertibkan demi ketertiban umum,” pungkas Rhama.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di kawasan Pasar Cibinong yang selama ini kerap dikeluhkan warga karena memicu kemacetan dan kesan kumuh.
(Pandu)









