AKTUALITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus bergerak melakukan penataan ruang publik. Kali ini, sebanyak sembilan bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) semi permanen di wilayah Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, resmi dibongkar petugas pada Jumat (13/2/2026) pagi.
Lapak-lapak tersebut ditertibkan lantaran nekat berdiri di Ruang Milik Jalan (Rumija) yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, menjelaskan bahwa aksi penertiban di Kampung Pasir Maung tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 WIB.
“Kami melaksanakan penertiban terhadap bangunan PKL tanpa izin. Titik fokusnya adalah bangunan yang berdiri di ruang milik jalan yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Rhama kepada Aktualita.co.id.
Rhama menyebut, dari total sembilan lapak yang menjadi sasaran, sebagian pemilik sudah mulai sadar akan pelanggaran yang dilakukan. Tiga pemilik bangunan memilih untuk membongkar sendiri lapak mereka sebelum petugas datang.
Namun, bagi enam bangunan lainnya yang masih berdiri kokoh, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menggunakan alat berat manual.
“Enam bangunan lainnya kami tertibkan langsung oleh petugas menggunakan palu gada. Kami pastikan bangunan yang melanggar tersebut rata dengan tanah,” tegasnya.
Meski ada aksi pembongkaran paksa, Rhama mengapresiasi sikap para pedagang yang tidak melakukan perlawanan berlebih. Proses pembersihan bahu jalan tersebut pun berakhir sekitar pukul 11.20 WIB, menjelang waktu Salat Jumat.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Tidak ada ketegangan yang berarti di lapangan,” pungkas Rhama.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pedagang lain agar tidak menggunakan fasilitas jalan untuk kepentingan pribadi, guna menjaga estetika dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Babakan Madang.
(Pandu)









