AKTUALITA.CO.ID – Menanggapi persoalan akan surat teguran pembongkaran pertama terhadap Villa Opung milik Rudolf Sinaga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan sudah mengarahkan pemilik Villa Opung untuk menempuh perizinan agar villa tersebut jelas legalitasnya.
“Kami dilema, memang surat yang kami layangkan itu berupa pembongkaran mandiri, tapi kita faham dengan besaran biaya yang mereka keluarkan untuk membangun villa tersebut. Selain itu, lahan tersebut merupakan hak milik sendiri bukan milik pemerintah,” ungkap Cecep Imam via telepon selular, Kamis (22/6/23).
Cecep Imam menyebut, selain memang Satpol PP tidak ada anggaran untuk melakukan pembongkaran. Jika dipaksakan dilakukan pembongkaran pun akan jadi bumerang dan bola panas untuk Pemda sendiri. Pasalnya, sepanjang jalur Sukamakmur jika berbicara IMB, banyak villa dan tempat wisata tidak ada izinnya.
“Itu bukan hanya satu, puluhan tempat seperti wisata dan villa, bahkan yang sering dipake Pemda untuk acara pun terdapat pelanggaran, apa tidak akan jadi bola panas untuk Satpol PP,” keluhnya.
Satpol PP sendiri, sambung Cecep Imam, sangat siap 100 bangunan sekalipun yang harus dirobohkan, tapi apakah pemda ada anggarannya untuk itu. Pembongkaran itu butuh biaya, jika ada bantuan kementerian atau sponsor darimana pun Satpol PP siap saja untuk melakukan pembongkaran bangunan yang tidak ber-IMB di Sukamakmur.
Lebih lanjut Cecep Imam mengatkan, dalam hal ini pun bukan hanya Satpol PP yang punya peran, pengawasan pembangunan itu juga punya peran yang sama, dan seharusnya sebelum jadi bangunan Pol PP Kecamatan dan pengawas bangunan itu turun, dan harus menghentikan kegiatan.
Pasalnya, Satpol PP di Kabupaten Bogor itu tidak tahu kondisi di lapangan, peran Satpol PP kecamatan itu juga harus aktif dan jangan berdalih tidak ada kewenangan, mereka bisa memberhentikan kegiatan jika memang tidak mengantongi izin.
“Untuk saat ini fokus kami sesuai dengan arahan pimpinan ialah menertibkan bangunan yang berada di lahan milik Pemda Bogor, dan minggu ini saya dengan kementerian akan melakukan pembongkaran bangunan di wilayah Puncak yang berada dan masuk jalur sungai. Itu pun saya minta untuk tidak tebang pilih, semua yang melanggar robohkan,” tandasnya.
“Untuk banguan yang berada di Sukamakmur sendiri, nantinya kan saya panggil untuk dilakukan pendataan dan diarahkan untuk membuat izin bangunan. Tapi untuk bangunan apapun yang ada di sepanjang jalur sungai akan kita robohkan, karena itu sudah menyalahi aturan dan berada di lahan pemerintah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Cecep Imam mengajak bersinergi agar pekerjaan ini ringan dan tidak jadi bumerang kepada Pemda sendiri. Jika dari bawah itu sesegera mungkin dilakukan tindakan, tidak mungkin banguna yang tidak ada IMB itu bisa berdiri. Jadi untuk Satpol PP di tingkat kecamatan, untuk camat dan kades serta pengawas bangunan, semua punya peran dan bisa memberhentikan kegiatan saat sudah tahu bangunan itu tidak mengantongi izin.
“Jangan selalu memojokkan Pol PP Kabupaten, lalu yang berada di lingkungan apa fungsinya. Saya siap dan akan selalu siap membongkar 100 bangunan sekaligus sekalipun, asal ada anggarannya dan itu tidak ada tebang pilih, rata tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sementara, Pemerhati Tata Ruang dan Insfrastruktur Herry HK mengaku sepakat dengan pernyataan Kasat Pol PP Kabupaten Bogor. Pasalnya, pemerintah di bawah seperti camat dan kanit Pol PP kecamatan memang kerjaannya saling lempar, dan seolah-oleh mereka tidak punya kewenangan untuk menertibkan. Padahal sebetulnya mereka paham apa yang mereka lakukan, hanya saja itu terjadi off the record.
“Kebobrokan pemimpin seperti camat itu terlihat, jika di lingkungannya terdapat banyak bangunan tak berizin tapi mereka sering mengunjungi tempat tersebut, ini lucu. Masa di wilayah berkata tidak punya kewenangan, gak usah ada Satpol PP dan camat jika merasa tidak ada keweangannya,” cetusnya.
Masyarakat itu sudah tidak bodoh sekarang, sambung Herry, karena banyaknya orang pintar sehingga wilayah tersebut dilindungi oleh orang pintar dan punya kewenangan. Hal itu sudah diakui oleh Kasat Pol PP, dirinya dilema jika hanya merobohkan satu bangunan, sedangkan yang tidak berizin ada puluhan.
“Apakah masih ada Sangkuriang di Sukamakmur yang bisa buat bangunan dalam satu malam, sehingga luput dari pantauan pemerintah di wilayah,” ujar sambil tertawa.
Dirinya berharap ada perbaikan untuk Pamkab Bogor, jangan sampi menunggu hukum alam yang membuktikan semua.
“Itu wilayah rawan longsor, rawan pergerakan tanah, jika aturan kalah sama cuan, ya tinggal nunggu hukum alam,” pungkasnya.
** Nay