AKTUALITA.CO.ID — Melalui ketentuan periode waktu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menjadwalkan pelaksanaan kegiatan Reses Ketiga kepada seluruh Anggota DPRD yang diselenggarakan pada pekan ini.
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Lia Erliani mengatakan, pelaksanaan kegiatan Masa Reses Ketiga bagi seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung dari tanggal 7 hingga 12 November 2025 Tentang Reses III Masa Jabatan 2024 – 2029.
“Dengan pelaksanaan masa reses diselenggarakan pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi,” ucap dia melalui keterangannya, Kamis (06/11/2025).
Ia menyatakan, pelaksanaan sendiri tentunya tidak ada pemotongan dana reses yang diberikan kepada seluruh anggota DPRD. Meskipun, untuk hal ini Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan daripada proses efisiensi anggaran.
“Untuk pagu anggaran pelaksanaan reses tidak ada perubahan, hanya ada penyesuaian disesuaikan dengan standar satuan harga,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan pelaksanaan Reses yang dilakukan oleh para Anggota DPRD diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat maupun
menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
“Dengan selanjutnya dimasukan kedalam dokumen reses yang nantinya di Paripurnakan. Dan, sesuai ketentuan tata tertib setiap anggota DPRD diwajibkan melakukan pelaksanaan Reses sebanyak 6 kali, melalui ketentuan waktu yang diberlakukan,” pungkasnya. (Adv)









