AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Selama periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 113 kasus narkoba terjadi, dan berhasil mengamankan sebanyak 155 tersangka yang terdiri dari 149 laki-laki dan enam perempuan.
“Pada periode Januari 2026 hingga Mei 2026 terdapat total 113 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah keseluruhan tersangka sebanyak 155 orang,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (13/05/26).
Ia menjelaskan, kasus narkotika jenis sabu menjadi perkara yang paling dominan dengan jumlah 48 tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus ganja dengan lima tersangka, narkotika sintetis atau sinte sebanyak 23 tersangka, serta kasus obat keras tertentu (OKT) dengan total 79 tersangka.
Menurutnya, keberhasilan tersebut mengantarkan Polres Bogor menempati peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat Polres jajaran Polda Jawa Barat.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Bogor di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba sebelumnya yang kini mendapatkan promosi jabatan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Wikha, polisi turut menyita berbagai barang bukti narkoba dan minuman keras ilegal dengan total nilai mencapai Rp3 miliar.
Ia memaparkan, Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 1,5 kilogram, ganja 2,9 kilogram, sinte 1,8 kilogram, OKT sebanyak 50.228 butir, serta minuman keras ilegal sebanyak 9.468 botol.
“Dari total barang bukti yang disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat keras,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Polisi menemukan sejumlah toko berkedok toko kelontong, toko kosmetik hingga konter pulsa yang dijadikan tempat penjualan obat keras ilegal.
Selain itu, lanjut Wikha, para pelaku juga menjalankan transaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung di jalan guna menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar,” jelasnya.
“Sementara khusus pelaku penyalahgunaan OKT, polisi menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya. .
(Retza)









