AKTUALITA.CO.ID __ Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari Jumat (24/5/24) lalu.
Dalam operasi tersebut, tiga orang diduga pelaku berhasil diamankan yakni, IR alias Jali (29), TPL (21), dan S bin Munjali (35), dimana IR dan TPL berperan sebagai pelaku utama, sedangkan S bin Munjali diduga sebagai penadah. Senin (27/5/24).
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku terindikasi identik dengan Indra Rukmana alias Jali dan Teguh Putra Lesmana. Operasi penangkapan dilakukan pada hari yang sama, dimana Indra Rukmana diamankan di Kampung Ciaul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, sementara Teguh Putra Lesmana ditangkap di Jalan Raya Legok Karawaci, Tangerang. Satibi bin Munjali berhasil ditangkap sebagai penadah.
” Untuk kejadiannya sendiri, terjadi pada hari Rabu ( 22/5/24) sekitar pukul 07.00 wib, diparkiran Alfamart Rumpin Argawarna, komplek perumahan Bale Tirtawarna, Kp. Legok Nyenang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,” terangnya.
” Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar STNK asli kendaraan bermotor merek Honda, nomor polisi F 3345 FDV, serta satu buah rekaman CCTV.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 22 Mei 2024.,” tambahnya.
Untuk pelaku, sambung dia, kami kenakan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk proses hukum lebih lanjut.
” Upaya tindak lanjut yang dilakukan antara lain adalah mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan dalam proses penyelidikan tindak lanjut,” pungkasnya.
*Rezza









