AKTUALITA.CO.ID – Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, dengan Kementerian Kehutanan kembali berlanjut di meja hijau. Warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai pihak penggugat atas klaim kepemilikan lahan yang disebut sebagai kawasan hutan oleh Kementrian Kehutanan, mengikuti agenda sidang pembuktian awal di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu (05/11/25).
Kuasa Hukum warga, Hosbal Maruli Sihombing, S.H., menyampaikan bahwa sidang hari ini berfokus pada penyerahan bukti surat kepemilikan tanah yang dimiliki para penggugat.
“Agenda sidang hari ini adalah bukti awal surat. Dalam hal ini, penggugat membuktikan bahwa dengan bukti awal yang dihadirkan di persidangan, kami optimis mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Cibinong dalam menangani perkara ini,” jelas Hosbal.
Ia menuturkan bahwa salah satu bukti penting yang diajukan adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki oleh pihak warga atas objek lahan yang dipersengketakan.
“Yang kami jadikan bukti awal adalah akta jual beli yang dimiliki prinsipal kami. Karena ini masih agenda pembuktian awal, maka dasar kepemilikan tanah melalui AJB menjadi bukti yang kami serahkan kepada majelis hakim,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, pihak Kementerian Kehutanan selaku tergugat juga turut menyerahkan sejumlah dokumen bukti awal. Namun, terdapat beberapa dokumen dari pihak kementerian yang dinilai belum lengkap atau belum sesuai antara salinan dengan dokumen asli.
“Dari pihak Kementerian Kehutanan ada sekitar 11 dokumen yang diajukan sebagai bukti. Namun satu dari 11 dokumen tersebut belum sesuai antara copy dan aslinya, sehingga perlu diperbaiki dan akan kembali diajukan pada persidangan berikutnya,” ungkapnya.
Majelis Hakim akan menggunakan bukti-bukti awal ini sebagai dasar permulaan sebelum memasuki tahap pertimbangan lanjutan hingga putusan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan masih dengan agenda yang sama, yaitu perbaikan dan penyempurnaan bukti surat dari pihak tergugat.
Sengketa lahan ini telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan warga serta status kawasan yang diklaim oleh Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari kawasan hutan negara. Warga tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut mereka peroleh secara sah, sementara pemerintah menyatakan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.









