AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut mencakup pengaturan aktivitas masyarakat, jam kerja aparatur sipil negara (ASN), pengamanan kegiatan publik, hingga pembatasan operasional sejumlah tempat usaha.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan, SK tersebut disusun untuk memastikan suasana Ramadan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Ada beberapa hal terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketertiban umum ini meliputi pergerakan masyarakat selama melaksanakan rangkaian kegiatan harian di bulan puasa,” ujar Dedie, di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor. Kamis (19/2/2026).
Ia mengatakan, Dalam SK tersebut, Pemkot Bogor juga mengatur jam kerja aparatur di lingkungan pemerintah kota. “Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” paparnya.
Selain itu, kata Dedie, Pemkot Bogor akan menggelar program tarawih keliling (tarling) yang tahun ini diperluas menjadi 14 tim, meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya tiga tim.
Menurutnya, Ramadan tahun ini juga bertepatan dengan pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) yang dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2026.
“Ini bertepatan dengan CGM, Pemkot Bogor pun menyiapkan langkah antisipasi berupa rekayasa lalu lintas dan pengamanan, mengingat kegiatan tersebut melibatkan festival kuliner Ramadan dan arak-arakan budaya yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat,” terangnya.
Di sisi lain, lanjut Dedie, Pemkot Bogor memberikan perhatian khusus terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan pokok, seperti beras dan minyak goreng.
Ia mengungkapkan, pemerintah akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta operasi pasar di seluruh kecamatan guna memastikan pasokan tetap aman dan harga terkendali.
“Kita akan lakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan, sehingga kita pastikan logistik untuk operasi pasar ini berjalan sebaik-baiknya,” katanya.
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga mengantisipasi peningkatan aktivitas masyarakat di sejumlah titik keramaian, seperti kawasan Alun-Alun Kota Bogor, BTM, Botani Square, dan Jambu Dua. Lonjakan pedagang, khususnya penjual takjil, diperkirakan akan meningkat dan berpotensi menggunakan badan jalan, sehingga diperlukan koordinasi agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Selain itu, peningkatan pergerakan masyarakat dari wilayah sekitar Kota Bogor, seperti Ciomas, Dramaga, Ciawi, dan Parung, juga menjadi perhatian dalam upaya menjaga ketertiban selama Ramadan.
Dalam SK tersebut, Pemkot Bogor juga menetapkan penutupan sementara sejumlah tempat usaha hiburan selama Ramadan. Tempat-tempat yang wajib ditutup antara lain klub malam, diskotek, spa, rumah pijat, bar, karaoke, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik, serta usaha penunjang di area hiburan.
Pemerintah juga melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), penggunaan petasan, serta mewajibkan penyelenggaraan bazar Ramadan secara tertib.
Pemkot Bogor juga telah merencanakan pelaksanaan salat Idulfitri tingkat Kota Bogor yang akan digelar di Kebun Raya Bogor, dengan persiapan pengamanan hingga H+7 Lebaran.
“Kita persiapkan semuanya sampai H+7 pascalebaran. Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati rangkaian ibadah puasa Ramadan sampai pascalebaran dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.
(Retza)









