AKTUALITA.CO.ID – Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menyoroti sejumlah kejanggalan yang terjadi di Desa Selawangi. Ia menilai terdapat dugaan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa, mulai dari pemberhentian sepihak Sekretaris Desa (Sekdes), penjualan hewan ternak milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga sikap bungkam sejumlah pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.
Menurut Yusfitriadi, kondisi tersebut menunjukkan adanya elemen-elemen penting dalam struktur pemerintahan desa yang tidak menjalankan perannya sebagaimana mestinya.
“Saya melihat ada tiga elemen desa yang tidak berperan. Pertama adalah pendamping desa. Mereka seharusnya hadir memberikan pendapat, melakukan pendampingan, serta menyampaikan kondisi yang terjadi kepada masyarakat,” ujar Yusfitriadi kepada Aktualita.co.id, Jumat (13/3/2026).
Ia melanjutkan, elemen kedua yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, lembaga tersebut semestinya aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“Yang kedua adalah BPD. Masa melihat kondisi desa seperti itu kemudian tidak bergerak apa pun. Itu kacau. BPD seharusnya menjadi lembaga pengawas yang aktif terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah desa,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran organisasi kepala desa, yaitu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), yang dinilai turut memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga integritas pemerintahan desa.
“Ketiga adalah Apdesi. Tiga elemen inilah yang seharusnya mengawal integritas pemerintahan desa, bukan hanya kepala desa, tetapi seluruh aparatur desa,” paparnya.
Dengan berbagai kejadian yang mencuat, Yusfitriadi menilai ketiga elemen tersebut seolah mandul karena tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui mekanisme demokrasi, namun secara administratif kepala desa tetap berada di bawah kewenangan pemerintah daerah karena pengangkatannya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bupati.
“Logika elektoralnya memang kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat. Tetapi jangan lupa, SK-nya dari bupati. Artinya bupati juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Yusfitriadi juga menilai dugaan hilangnya aset BUMDes, dan Bangunan BUMDes yang tidak sesuai, serta jalan yang belum dibangun dpadahal anggarannya dari pemerintah,itu berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Untuk Sekdes yang di berhentikan sepihak, Kalau Sekdes tidak menerima bisa melapor ke Ombudsman karena itu berkaitan dengan tata kelola administrasi pemerintahan. Sedangkan jika ada penghilangan aset, itu bisa masuk ranah pidana sehingga aparat penegak hukum juga bisa turun tangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memiliki data yang akurat terkait kondisi desa agar dapat mengambil langkah yang tepat apabila terjadi persoalan.
Selain itu, Yusfitriadi juga menyoroti sikap sejumlah pihak yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada publik terkait polemik tersebut, termasuk pihak kecamatan.
“Jika kecamatan, lembaga desa, atau pendamping desa ataupun struktiu lainnya memilih bungkam terhadap fenomena yang terjadi, bahkan terkesan menutupi, maka itu menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa,” tegasnya.
Menurutnya, camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah kecamatan seharusnya memberikan penjelasan yang jelas kepada publik serta aktif membina desa-desa di wilayahnya.
“Camat tidak boleh menghindari masalah. Justru harus memberikan informasi yang tegas kepada masyarakat. Jika tidak menjalankan fungsi itu, bupati perlu memberikan tindakan tegas,” katanya.
Terkait program pengawasan seperti Jaksa Jaga Desa, Yusfitriadi menilai keberadaan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga antikorupsi memang penting. Namun, penegakan hukum tetap membutuhkan data dan informasi dari tingkat desa.
“Penegak hukum itu butuh data dan informasi yang akurat dari bawah. Dalam konteks desa, sumber utama pengawasan itu adalah BPD. Kalau BPD sendiri tidak memiliki data hasil pengawasan, maka program pengawasan apa pun akan sulit berjalan efektif,”
“Jadi, mau jaga desa mau apa itu tidak akan pernah bisa berperan kuat untuk menegakkan hukum, jika BPD-nya tidak punya data hasil pengawasan,” pungkasnya.
(Ret/Red)









