AKTUALITA.CO.ID _ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah angkat bicara terkait Desa Tlajung Udik yang dipimpin oleh Yusuf Ibrahim selama kurang lebih 4 tahun, namun belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Renaldi mengatakan, pihaknya akan mendalami informasi yang berkembang, jika di desa itu belum ada BUMDesnya nanti kita koordinasikan kepada kecamatan dan pemerintah desanya sendiri.
” Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintahan Desa seluruh Indonesia wajib untuk memilik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), nanti kita dorong karena itu memang sudah amanah UU. Seharusnya desa itu bisa melaksanakan, “ucap Renaldi kepada Aktualita.co.id di Ruang Serbaguna 1 Cibinong, Selasa (23/07/24).
Dalam aturan, lanjut Renaldi, BUMDes itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Untuk hal tersebut memang tidak diatur detail tapi kita akan dorong dan beri pemahaman kepada pemerintah desa tersebut.
” BUMDes terbentuk atas musyawarah desa dengan melihat potensi-potensi yang ada di wilayah desanya masing-masing, kita berharap desa yang belum terbentuk BUMDes nya agar disegerakan, ” pintanya.
Renaldi juga menjelaskan, DPMD Kabupaten Bogor setiap tahun melakukan pembinaan dan pendampingan karena bumdes juga harus terdaftar.
” Kalo memang di Desa Tlajung Udik itu belum mempunyai BUMDes nanti kita coba dalami kita cek, karena BUMDes itu notabene nya sebagai penggerak ekonomi desa, dengan tujuan bisa memberikan kesejahteraan masyarakat, ” katanya.
“Nanti kita akan cari tau lebih dalam kenapa kondisi sampai seperti itu, nanti kita verifikasi sama-sama, “tutupnya.
*Rezza/Ns









