AKTUALITA.CO.ID – Permasalahan lahan yang melibatkan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali mencuat dan memicu keresahan warga. Pasalnya, lahan yang selama ini diakui milik warga, secara sepihak dimasukkan ke dalam aset BLBI dan kini terancam disita dan dilelang.
Kasus yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini mendapat sorotan tajam dari warga Sukaharja. Mereka menyampaikan langsung keluhannya kepada Anggota Komisi V DPR RI, Adian Yunus Yusak Napitupulu, SH, saat melaksanakan reses di desa tersebut.
“Lahan BLBI di Sukaharja semakin meluas menjadi 451 hektare. Lahan masyarakat banyak yang masuk ke dalam BLBI, saat ini disita dan terancam dilelang,” ungkap salah satu perwakilan warga Andika pada Selasa (22/07/2025).
Andika memaparkan kronologi panjang sengketa ini yang dinilai telah berkembang menjadi persoalan serius dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Awalnya ada PT Gunung Batu Makmur yang dipimpin H. Muhammad Madrowi. Madrowi meminjam uang sebesar Rp850 juta kepada Bank Pengembangan Asia yang saat itu dipimpin Lee Darmawan Chin Kiat pada tahun 1983. Jaminannya adalah SPH seluas 406 hektare. Kami memiliki dokumen aslinya,” jelas Andika.
Andika menjelaskan, Akte kredit tersebut mengagunkan lahan berdasarkan pengakuan girik Madrowi. Namun, pada 1991, Mahkamah Agung menetapkan putusan atas kasus pidana korupsi yang menjerat Lee Darmawan Chin Kiat. Dalam putusan itu, Lee dinyatakan bersalah dan asetnya, termasuk agunan lahan milik Madrowi di Desa Sukaharja, ikut disita.
Namun yang janggal, luas lahan dalam sitaan bertambah secara sepihak dari 406 menjadi 451 hektare. Hal ini memperparah konflik karena banyak lahan milik warga yang ikut masuk ke dalam kawasan tersebut.
“Tahun 1994 dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan bersama Satgas gabungan Bank Indonesia. Tapi fisik lahan yang dieksekusi berbeda dengan yang dijaminkan. Bahkan tanah itu sudah dimiliki warga lain, dan mereka tidak pernah menjualnya kepada siapa pun, termasuk tanah kakek saya,” ujar Andika.
“Warga kemudian mencabut plang-plang penyitaan karena merasa tidak pernah menjual tanah mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andika mengungkapkan, Dari hasil verifikasi, hanya 80 hektare lahan yang benar-benar milik Darmawan dan masuk dalam Letter C. Namun ironisnya, pada tahun 2013, Yayasan Tridaya yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung kembali memasang plang penyitaan tanpa bukti petunjuk peta atau dokumen yang sah.
“Tahun 2019, Kejaksaan Agung datang lagi melakukan pengukuran. Tapi yang diukur justru lahan warga, termasuk lahan saya. Hasil pengukuran malah menunjukkan angka fantastis: 528 hektare. Padahal sebelumnya hanya 406 hektare,” tutur Andika heran.
Warga pun mempertanyakan peta dan dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim lahan tersebut. “Kami tanyakan ke Kecamatan, ke desa-desa lain, ke BPN juga, dari mana data itu? Tidak ada yang bisa menunjukkan petanya. Dari pihak BLBI pun tidak bisa memperlihatkan peta asli 406 hektare itu, apalagi 528 hektare,” terangnya.
Akibat konflik tersebut, kata Andika, seluruh aktivitas pertanahan di Desa Sukaharja kini diblokir. Warga tidak bisa mengurus pajak, jual beli, ataupun sertifikasi tanah, meski mereka memiliki girik, Letter C, bahkan sertifikat resmi.
“Lebih parah lagi, pihak Kejaksaan maupun instansi terkait belum pernah menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah tersebut dari warga kepada Lee Darmawan atau H. Madrowi kepada pemerintah desa maupun kecamatan,” ungkapnya.
“Dengan kehadiran Bapak Adian dari DPR RI, kami warga Desa Sukaharja sangat berharap ada penyelesaian yang tuntas dan adil. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan begitu saja,” tegas Andika.
Sementara itu, Anggota DPR RI Adian Y.Y Napitupulu mengatakan, kasus ini kasus yang krusial. Dirinya meyatakan akan terus mengawal permasalahan masyarakat. “Ini sangat bahaya, karena berurusan kembali dengan pemerintah. Kami akan terus mengawal permasalahan ini, nanti silahkan berikan kronologi resmi laporkan ke BAM DPR RI agar kami dapat menindaklanjuti,” kata Adian yang juga merupakan Wakil Ketua BAM DPR RI.
“Kalo ada yang mengintimidasi ataupun yang mengancam, disini ada pak Doni Anggota DPRD Provinsi Jabar, dan Ada asisten saya laporkan ke kami,” pungkasnya.
(rezza)









