AKTUALITA.CO.ID – Nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini setelah pemerintah tengah mengebut pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Mengutip Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta tidak akan lagi menyandang status ibu kota.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Kesatuan RI.
“Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta dari DKI diararahkan menjadi DKJ,” tulis Sri Mulyani, dikutip dari RMOL, Minggu (17/9/2023).
RUU DKJ mengusung konsep daerah khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Banyak aspek yang perlu RUU DKJ. Para menteri melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden dan Wakil Presiden.
** yev