AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Cileungsi, Polres Bogor melakukan penggerebegan tempat jaringan pengoplos gas elpiji subsidi di Kp. Rawajamul, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Senin (26/2/24).

Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan jika jajarannya melakukan penggerebegan sekitar pukul 04.00 wib pagi tadi pihaknya telah menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial BG (50) yang berperan sebagai pemilik dari bisnis dan tempat ilegal ini.
” Kemudian pelaku berinisial TM (47), dan AM (37),” ungkap Kompol Redhoi.
Menurutnya, TM dan AM merupakan karyawan dari BG yang berperan sebagai pengoplos. Adapun modus operasi yang mereka lakukan dalam tindak pidana pengoblosan, sambung Ia, memindahkan gas 3 kg subsidi pemerintah kedalam gas ukuran 5,5 kg, 12 kg, sampai dengan 50 kg.
” Itupun diisi oleh mereka tidak dengan penuh, sehingga mereka mendapatkan untung berlipat-lipat,” cetusnya.
Lebih lanjut Kompol Redhoi mengatakan, Modus oplos gas tersebut sudah dilakukan selama 3 tahun, dengan modus tersebut mereka berhasil mengantongi keuntungan perharinya sebesar 4 juta rupiah.
” Jadi, jika dikalkulasikan modus pengoplosan yang mereka lakukan ini sudah selama 3 tahun sudah merugikan negara sebesar 4,5 miliar rupiah,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah, 300 tabung gas dari berbagai ukuran, selang suntik yang digunakan sebagai alat untuk memindahkan gas. Untuk metode pemindahan gas sendiri, Kompol Redhoi menyebut ada dua cara yang dilakukan mereka, yaitu memindahkan dengan selang suntik dan pipa besi.
Selain itu, Polsek Cileungsi juga mengamankan 2 unit kendaraan jenis pick up yang digunakan untuk mengangkut gas, juga 4 unit kulkas yang digunakan untuk membuat batu es.
” Selanjutkan mereka akan kami boyong ke Mako Polsek Cileungsi untuk ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kompol Redhoi.
** Nay Nur’ain.









