AKTUALITA.CO.ID – Kepala Kantor BPN Bogor 2 wilayah Bogor Timur, Uunk Din Parunggi menyatakan perihal pembatalan atas nama Hj.Halimah sudah diterima oleh BPN Kabupaten Bogor. Hanya saja karena saat ini BPN menjadi dua, dia meminta untuk mengirim kembali surat permohonan pembatalan dari Tjong Lyanti Tedjakusuma yang terbaru.
“Kades Sukamakmur sudah berkali-kali datang bersama ahli waris untuk melakukan pembatalan NIB atas tanah milik Hj.Halimah yang masuk kedalam plotingan Tjong Lyanti,” ungkap Uunk, Selasa (6/6/2023)
Seperti disebutkan sebelumnya, sebanyak 50 bidang tanah di Desa Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang sempat gagal mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih menjadi misteri sampai saat ini.
Pasalnya tanah yang sudah ditempati warga sejak lama justeru masuk kedalam plotingan milik orang lain.
Seperti salah satu kasus tanah milik Hj.Fatimah yang masuk dalam plotingan milik Tjong Lyanti Tedjakusuma, yang terdahulunya membeli melalui Kepala Desa Sukamakmur terdahulu H.Ansori yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi 3.
Uunk menjelaskan dirinya sudah menyarankan untuk dibuatkan kembali surat permohonan pembatalan yang terbaru dari Tjong Lyanti. Mengingat, kabarnya Tjong Lyanti adalah bos dari H.Ansori sehingga diminta untuk mengajukannya lagi, apalagi sudah ada pengakuannya yang memang tidak pernah membeli lahan milik Hj.Halimah.
“Kami tinggal menunggu surat pembatalan yang terbaru saja, atau yang asli yang terdahulu. Dan oleh karena itu siapa pun yang merasa dekat dengan Tjong Lyanti baiknya segera membuatkan itu. Jadi, dalam hal persoalan lahan Hj.Halimah dengan Tjong Lyanti bukan lambat dari BPN-nya, melainkan tidak ada kelanjutan dari pihak Tjong Lyanti untuk memberikan surat pembatalan NIB. Intinya, kami masih menunggu surat pembatalan itu,” bebernya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Bogor H.Ansori yang disebut merupakan rekanan dari Tjong Lyanti membenarkan pihaknya memang tidak pernah membeli tanah milik Hj.halimah dan sudah membuat surat pembatalan juga ke BPN Kabupaten Bogor.
“Dulu sudah dibuatkan surat permohonan itu kepada BPN Kabupaten Bogor. Saya selesaikan secepatnya, memang hanya lahan itu saja, kalo yang lain itu sudah kami beli cuma memang warga kadang lupa dan tidak tahu jika dulunya orang tua mereka sudah menjual,” pungkasnya.
** nays