AKTUALITA.CO.ID _ Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 18 tersangka tindak pidana narkotika. Salahsatu tersangka yang berhasil ditangkap merupakan ketua geng tawuran di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pihaknya menangani 17 laporan polisi dan berhasil mengamankan 18 tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis, serta obat keras tertentu.
“Untuk narkotika jenis sabu-sabu, kami amankan 6 tersangka, tembakau sintetis 10 tersangka, dan 2 tersangka terkait obat keras tertentu serta psikotropika,” kata Kombes Pol Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (22/11/24).
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 622,27 gram sabu-sabu, 708,67 gram tembakau sintetis, dan 317 butir obat terlarang yang disita dari seluruh wilayah Kota Bogor,” tambahnya.
Kombes Pol Bismo mengungkapkan, Salahsatu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan tersangka berinisial EJ (42), seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya dipenjara pada tahun 2021 karena kepemilikan sabu-sabu. Selain itu, UK (29) yang merupakan ketua geng tawuran bernama Tim Ogah Mundur (TOM).
Dari hasil penangkapan UK ini, kata Kombes Pol Bismo, Polisi menyita sabu-sabu seberat 23,13 gram bruto, serta berbagai senjata tajam seperti celurit, klewang, samurai, pisau, dan rompi anti senjata tajam yang digunakan untuk aksi tawuran.
“Kami menangkap UK di kontrakannya di Bogor. Disana ditemukan barang bukti sabu-sabu dan senjata tajam yang digunakan untuk tawuran. UK sudah mengedarkan sabu-sabu sejak tahun 2023,” ungkapnya.
“Selain itu, di Lippo Mall Sukasari, Bogor Timur, Polisi juga mengamankan tersangka yang membawa sabu-sabu seberat 484 gram bruto. Tersangka tersebut menjual narkotika dengan sistem tempel dan mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah setiap kali transaksi,” jelasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan bahwa, pelaku berinisial UK menjual sabu-sabu melalui media sosial pribadi dan uang hasil penjualan narkotika tersebut digunakan untuk kehidupan pribadi tersangka.
“UK adalah ketua geng TOM yang juga mengedarkan narkoba ke kelompok lain dan kelompoknya sendiri,” jelasnya.
“Dalam hal ini, Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan pasal-pasal yang berlaku sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun untuk kasus narkotika, 4 hingga 12 tahun penjara untuk tembakau sintetis, serta 5 tahun penjara untuk pelanggaran terkait obat keras dan psikotropika,” tutupnya.
(rezza apit)