AKTUALITA.CO.ID _ Buntut dari penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) Warpat Puncak berakhir dangan laporan polisi yang dilakukan oleh sejumlah pedagang Warpat Puncak. Para pedagang merasa ditipu dan dibohongi oleh oknum Anggota Dewan dan oknum ASN yang menjanjikan pengurusan izin agar tidak menjadi sasaran penggusuran.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara. Ia menyebut, pihaknya telah menerima laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 255 juta terkait pengurusan izin pedagang di Warpat, Puncak, Bogor. Senin (9/9/24).
Menurutnya, pihak Kepolisian belum bisa membeberkan nama Anggota Dewan dan ASN yang dilaporkan oleh para pedagang Warpat Puncak. “ Untuk tahap awal Polisi akan memanggil pelapor, korban, dan saksi-saksi untuk klarifikasi. Untuk saat ini belum ada yang diambil keterangannya” ucapnya kepada Aktualita.co.id.
Sementara, Kuasa hukum pedagang Warpat, Deni Firmansyah menjelaskan, Dugaan penipuan bermula dari janji anggota DPRD dan ASN untuk mengurus izin PKKPR (Perizinan Kegiatan Komersial Pedagang Kecil di Ruang Publik) dengan biaya Rp 255 juta.“Hingga sampai saat ini perizinan PKKPR tak kunjung ada, namun tempat mereka berdagang tetap di bongkar,” terangnya.
“ Kita akan kawal kasus ini, kita juga ingin tahu kemana lari nya uang yang diberikan pedagang tersebut,” pungkasnya.
**pandu