AKTUALITA.CO.ID _ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan evaluasi terhadap uji coba kantong parkir angkutan tambang di Kecamatan Parung Panjang. Kesimpulannya kantong parkir tersebut dapat mengurai kemacetan di Parung Panjang.
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memuji langkah berani Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyelesaikan sejumlah persoalan di Kabupaten Bogor, salahsatunya permasalahan di Parung Panjang. Pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis (27/6/24).

“Permasalahan di Parung Panjang, saya memahami bahwa permasalahannya sangat kompleks, namun saya melihat di era Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu saat ini, masalahnya sudah mulai terurai,” tandas Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, terkait dengan evaluasi uji coba kantong parkir angkutan tambang di Parung Panjang, alhamdulillah menghasilkan sesuatu yang positif.
Dadang menuturkan, selama uji coba, dilakukan pemantauan arus lalu lintas selama uji coba operasional kantong parkir menggunakan metode hybrid, yaitu dengan pemantauan kondisi lalu lintas melalui google maps.
“Kondisi lalu lintas kini menjadi landai, karena kendaraan angkutan tambang saat ini terpusat parkir di kantong parkir Desa Gorowong, Parung Panjang,” tutur Dadang kepada Aktualita.co.id. Jum’at (28/6/24).
Saat ini, kata dia, kepadatan lalu lintas hanya di area-area tertentu, yaitu pada sekitar Simpang Salimah dan sekitar Perlintasan Sebidang Kereta Api Jl. Moch. Toha dikarenakan pada area-area tersebut terdapat jalan rusak.
“Saat ini keberadaan kantong parkir baru bisa menampung 500 kendaraan dan dianggap masih nampung,” jelas Dadang.
Ia melanjutkan, jadi kita stop di beberapa titik, ada tiga penyetopan yang kita lakukan. Pertama, di kantong parkir Desa Gorowong, kedua di Jagabaya, terakhir di kantong parkir pom bensin Lumpang, dan rekayasa ini sudah cukup efektif.
“Setelah uji coba ini dikatakan berhasil, selanjutnya akan dipatenkan sesuai Perbup Bogor 56 tahun 2023 soal aturan jam operasional angkutan tambang,” ujar Dadang.
*Apit/Ns









