AKTUALITA.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, bernama Hardi Warno melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik ke Polres Bogor.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1947/X/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR, tertanggal Kamis (9/10/2025).
Dalam laporannya, Hardi menunjuk Setiadi Noto Subagio sebagai pihak terlapor atas dugaan membuat surat kuasa palsu yang digunakan dalam proses pembuatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Notaris Ny. Fenny Sulifadarti, S.H., yang beralamat di Jalan Baru Salabenda No. 4, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Fenny bertindak sebagai protokoler notaris Muljani Sjafei.
Menurut keterangan pelapor, terlapor diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan membuat surat kuasa menjual yang seolah-olah berasal dari dirinya. Dokumen itu kemudian digunakan untuk menyusun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Sianny, dengan Nomor 1 tertanggal 7 Januari 2014.
Adapun dasar terlapor sebagai pihak penjual dalam PPJB tersebut bersumber dari Akta Surat Kuasa untuk Menjual Nomor 51 tanggal 7 Januari 2005 yang dibuat oleh Notaris Muljani Sjafei.
Padahal, kata Hardi, dirinya tidak pernah membuat surat kuasa menjual tersebut. Akibatnya, akta yang terbit dianggap tidak sah dan menimbulkan kerugian materiil hingga Rp1,3 miliar.
“Pelapor merasa dirugikan karena namanya dicatut dalam surat kuasa yang tidak pernah ia buat,” demikian tertulis dalam laporan polisi tersebut.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.









