Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Rugi Rp1,3 Miliar, Warga Citeureup Laporkan Setiadi ke Polres Bogor

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
October 9, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Rugi Rp1,3 Miliar, Warga Citeureup Laporkan Setiadi ke Polres Bogor

Surat tanda terima laporan kepolisian. Foto:Retza/Aktualita.co.id

79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, bernama Hardi Warno melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik ke Polres Bogor.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1947/X/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR, tertanggal Kamis (9/10/2025).

Dalam laporannya, Hardi menunjuk Setiadi Noto Subagio sebagai pihak terlapor atas dugaan membuat surat kuasa palsu yang digunakan dalam proses pembuatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Notaris Ny. Fenny Sulifadarti, S.H., yang beralamat di Jalan Baru Salabenda No. 4, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Fenny bertindak sebagai protokoler notaris Muljani Sjafei.

Menurut keterangan pelapor, terlapor diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan membuat surat kuasa menjual yang seolah-olah berasal dari dirinya. Dokumen itu kemudian digunakan untuk menyusun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Sianny, dengan Nomor 1 tertanggal 7 Januari 2014.
Adapun dasar terlapor sebagai pihak penjual dalam PPJB tersebut bersumber dari Akta Surat Kuasa untuk Menjual Nomor 51 tanggal 7 Januari 2005 yang dibuat oleh Notaris Muljani Sjafei.

Berita lainnya

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Tuding Hakim Abaikan Puluhan Bukti dan Keterangan Ahli

KDM Bekukan 26 Perusahaan Tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg: Cegah Kerusakan Jalan dan Korban Jiwa Akibat Truk Tambang

Permasalahan Lahan di Sukawangi Terus Berlanjut, Hari Ini Sidang di PN Cibinong..!!

Padahal, kata Hardi, dirinya tidak pernah membuat surat kuasa menjual tersebut. Akibatnya, akta yang terbit dianggap tidak sah dan menimbulkan kerugian materiil hingga Rp1,3 miliar.
“Pelapor merasa dirugikan karena namanya dicatut dalam surat kuasa yang tidak pernah ia buat,” demikian tertulis dalam laporan polisi tersebut.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Tags: 3 miliarAkta AutentikDugaan PidanaHardi WarnoKerugian Rp1Polres BogorPT Ferry SonnevilleSetiadi Noto SubagioSurat Kuasa Palsu
Share32Tweet20Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Tuding Hakim Abaikan Puluhan Bukti dan Keterangan Ahli

by Gala
November 6, 2025
0
Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Tuding Hakim Abaikan Puluhan Bukti dan Keterangan Ahli

AKTUALITA.CO.ID _ Pihak Nikita Mirzani secara resmi menempuh jalur banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada 28 Oktober lalu. Tim kuasa hukumnya meyakini telah terjadi kekeliruan...

Read more

KDM Bekukan 26 Perusahaan Tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg: Cegah Kerusakan Jalan dan Korban Jiwa Akibat Truk Tambang

by Arsyit Syarifudin
November 5, 2025
0
KDM Bekukan 26 Perusahaan Tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg: Cegah Kerusakan Jalan dan Korban Jiwa Akibat Truk Tambang

AKTUALITA.CO.ID - Kebijakan penutupan sementara aktivitas tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang diberlakukan oleh KDM memicu gelombang protes dari sejumlah sopir dan pekerja...

Read more

Permasalahan Lahan di Sukawangi Terus Berlanjut, Hari Ini Sidang di PN Cibinong..!!

by Arsyit Syarifudin
November 5, 2025
0
Permasalahan Lahan di Sukawangi Terus Berlanjut, Hari Ini Sidang di PN Cibinong..!!

AKTUALITA.CO.ID - Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, dengan Kementerian Kehutanan kembali berlanjut di meja hijau. Warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai pihak penggugat atas klaim...

Read more

Uang Miliaran Raib, Fuji Kembali Jadi Korban Penggelapan Oleh Karyawan Sendiri

by Arsyit Syarifudin
November 3, 2025
0
Uang Miliaran Raib, Fuji Kembali Jadi Korban Penggelapan Oleh Karyawan Sendiri

AKTUALITA.CO.ID - Selebgram sekaligus aktris muda Fujianti Utami Putri atau akrab disapa Fuji kembali mengalami kejadian tak menyenangkan. Ia diduga menjadi korban penggelapan dana oleh karyawannya sendiri dengan...

Read more

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen Wanita di Bungo, Ternyata Anggota Polisi

by Arsyit Syarifudin
November 2, 2025
0
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen Wanita di Bungo, Ternyata Anggota Polisi

AKTUALITA.CO.ID - Misteri tewasnya dosen perempuan berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata bukan orang biasa, melainkan anggota polisi aktif bernama Bripda Waldi (22)...

Read more
Next Post
BKID 2025, Pemdes Mampir Bangun Jalan Desa

BKID 2025, Pemdes Mampir Bangun Jalan Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Kapuslola Kemhan Berikan Bantuan kepada Korban Banjir Bandang di Desa Leuwinutug

Kapuslola Kemhan Berikan Bantuan kepada Korban Banjir Bandang di Desa Leuwinutug

March 6, 2025
Tiga Warga Ciampea Ini Butuh Bantuan Kursi Roda

Tiga Warga Ciampea Ini Butuh Bantuan Kursi Roda

May 14, 2023
AHY Himbau Aksi Demontrasi sampaikan Secara Konstitusional dan Ikuti Aturan

AHY Himbau Aksi Demontrasi sampaikan Secara Konstitusional dan Ikuti Aturan

September 1, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW