Aktualita.co.id – Polemik status lahan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Warga desa mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan bahwa wilayah mereka bukan lagi termasuk kawasan hutan.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sukawangi Budiyanto saat menghadiri audiensi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Pemkab Bogor. Budiyanto menegaskan bahwa warga membutuhkan kejelasan hukum atas lahan seluas 2.400 hektare yang selama ini mereka tempati dan kelola.
“Kalau kami sih pengennya begitu ya, SK dari Bupati. Bupati juga harus berkaji ulang dengan dinas-dinas dan kementerian, apalagi ini bukan cuma dinas, ini kementerian,” ujar Budiyanto kepada aktualita.co.id, Jumat (11/07/25).
“Harapan kami sih itu ya, SK Bupati bahwa satu desa itu pengennya dikeluarkan semua dari kawasan hutan,” lanjutnya.
Budiyanto juga menyampaikan apresiasi kepada BAM yang telah memfasilitasi pertemuan penting ini, meskipun hasilnya masih jauh dari final. “Kami dari pemerintahan Desa Sukawangi mengucapkan terima kasih kepada BAM yang sudah mengadakan audiensi. Walau belum sempurna, tapi minimal sudah terlihat langkah-langkah ke depan,” ucapnya.
Menurut Budi, Dalam audiensi tersebut sejumlah perwakilan kementerian turut hadir, termasuk perwakilan dari Kementerian Kehutanan. Salah satu topik hangat adalah soal pengajuan pelepasan 200 hektare lahan rumah warga , yang baru dikabulkan sekitar 35 hektare oleh bagian planologi kementerian.
Namun, sisanya dianggap masih berada di kawasan hutan khusus.
“Saya sudah pertanyakan ke perwakilan planologi dari kementerian kehutanan, Pak Arief. Mereka bilang sisanya masuk kawasan hutan khusus. Tapi saya tidak terima. Warga kami masih banyak tinggal di sana. Itu sudah jadi pemukiman semua,” tegasnya.
“Kami ini sudah generasi ketiga tinggal di Sukawangi. Bertani, tinggal, dan hidup di sana. Masa tiba-tiba dianggap menempati hutan tanpa izin?,” keluhnya.
Budiyanto pun menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait potensi kriminalisasi terhadap warganya. “Kami mohon jangan sampai Gakkum (Penegakan Hukum) menjadikan ini perkara pidana. Kalau sampai ada 6 orang diproses sebagai tersangka karena dianggap menempati kawasan hutan, bisa-bisa 13.700 warga kami turun gunung,” ungkapnya.
Ia juga menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah lebih peduli terhadap hak masyarakat adat dan desa yang telah turun-temurun hidup di lahan tersebut.
“Ini bukan hanya tentang Sukawangi. Masih ada 30 desa lain di Kabupaten Bogor yang mengalami hal serupa. Tolong ini jadi perhatian serius,” pungkaanya.









