AKTUALITA.CO.ID – Deru mesin stamper memecah keheningan di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Sabtu (31/1/2026). Bukan untuk perbaikan jalan, warga justru nekat melubangi jalan beton yang selama ini menjadi akses utama menuju PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (Kajama).
Langkah ekstrem ini diambil warga sebagai bentuk protes keras. Mereka menduga, jalan sepanjang sekitar 200 meter itu berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang disalahgunakan untuk kepentingan industri selama hampir sembilan tahun.
Di lokasi, lubang-lubang besar mulai menganga di atas aspal beton yang kokoh. Warga berencana menanam pohon di sana pada Minggu besok, sebagai simbol kembalinya fungsi lahan tersebut ke alam.
Acang Suryana, salah satu tokoh masyarakat Tlajung Udik, menegaskan bahwa jalur tersebut sebenarnya adalah area resapan, bukan karpet merah untuk truk-truk perusahaan.
“Setahu kami, ini lahan RTH. Harusnya hijau, bukan malah dibeton jadi akses perusahaan. Ironisnya, diduga sudah sembilan tahun dipakai tapi tanpa izin jelas dari Pemkab, apalagi masuk ke retribusi daerah,” ujar Acang dengan nada geram.
Sejak area tersebut berubah fungsi menjadi jalur industri, lingkungan di sekitarnya malah makin semrawut. Warga yang biasa melintas menuju SMP Negeri 4 Gunung Putri harus rela berhadapan dengan banjir dan kubangan lumpur saat hujan. Tak hanya itu, munculnya tumpukan sampah liar di belakang pabrik semakin memperparah kondisi.
“Semenjak jalan ini ada, di ujung sana malah jadi tempat pembuangan sampah. Kalau hujan ya banjir, becek di mana-mana,” tambah Acang.
ksi warga ini pun bukan tanpa dasar hukum. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sebenarnya sudah pernah melakukan penertiban di titik yang sama. Hal itu memperkuat dugaan warga bahwa memang ada pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembuat mobil pemadam kebakaran tersebut.
Hingga saat ini, pihak PT Kajama belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi warga yang melubangi jalan mereka maupun tudingan soal penguasaan lahan RTH tanpa izin tersebut.
(Pandu)









