Aktualita.co.id _ Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi menyebut adanya kejanggalan laporan kampanye di Kabupaten Bogor. Menurutnya, secara umum ada 5 hal yang menjadi permasalahan yang berpotensi mengarah kepada pelanggaran dana kampanye. Pertama, profesionalitas dan keterbukan KPU. Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu dan penyelenggara pemilu adalah keterbukaan (transparansi) dan Profesional dalam menyelenggarakan pemilu. Termasuk dalam hal ini terbuka terkiat berbagai hal yang menyangkut dana kampanye. Baik terkait Laporan Awal, Penerimaan, pengeluaran, penyumbang dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

” Dan profesional dalam mengelola dana kampanye tersebut, baik dalam pendataan maupun dalan memberikan treatmen ketika ada partai politik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, Kepatuhan. Tingkat kepatuhan partai politik dalan mengelola dana kampanye, baik perencanaanya maupun implementasinya. Kepatuhan tersebut menyangkut waktu, pelaporan dan keseuain dengan instrumen yang besifat administratif, ” ungkapnya kepada Aktualita.co.id. Minggu (21/1/24).
Ketiga, manipulasi. Yusfitriadi menyebut, manipulasi ini terkait dengan laporan sumbangan perorangan dan sumbangan kelembagaan yang berbadan hukum dan manipulasi kesesuaian antara laporan dengan inplementasi di lapangan.
” Keempat, Keberadaan Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain KPU berpotensi tidak terbuka terhadap profiling Kantor Akuntan Publik (KAP), KAP juga sangat mungkin disesuai aspek legalnya, mempunyai relasi dengan salah satu kekuatan atau partai politik, menunjuk auditor yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi melakukan audit asal-asalan,” paparnya.
Kelima, Lemahnya Pengawasan. Yusfitriadi mengatakan, Bawaslu sebagai instrumen sah negara untuk mengawasi dana kampanye terkadang hanya mengawasi yang bersifat administratif. Tidak melakukan pengawasan yang bersifat substabtif. Karena alat kerja yang dimiliki oleh Bawaslu tidak bersifat investigatif selain masalah kapasitas sumber daya manusia yang tidak memadai.
“Terkait dengan data hasil laporan Awal Dana Kampe yang dirilis oleh KPU Kabupaten Bogor, dimana salah satu partai politik yaitu partai hanura tidak memiliki saldo, termasuk tidak melaporkan dana kampanyenya, baik penerimaan maupun pengeluarannya. Tentu bagi saya jelas-jelas sudah melanggar,” paparnya.
Ia menyebut, Pertama, Saldo Awal. Tidak mungkin ketika membuka RDK (Rekening Dana Kampaye) tidak memasukan saldo awal buku rekening, berapun saldonya. Pertanyaannya apakah partai tersebut menuerahkan Rekening Dana Kampaye (RDK) apa tidak, kalau tidak jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan.
” Kalau sudah menyerahkan RDK, apa mungkin rekening tidak memiliki saldo awal ?,” cetusnya.
Kedua, tidak sesuai. Selama ini partai hanura sudah melakukan kampanye, tentu menggunakan anggaran. Saya melihat minimal atribut hanura bertebaran di beberapa tempat di Wilayah Kabupaten Bogor. Pertanyaanya ketika dalam pelaporan sama sekali “0”, menggunakan dana siapa atribut yang dipasang tersebut dan mengapa tidak dilaporkan.
” Jika memang tidak dilaporkan, sudah jelas partai hanura melanggar undang-undang dan peraturan KPU tentang kampanye,” ujarnya.
Ketiga, sangat mungkin KPU tidak profesional. Bisa jadi Partai Hanuran sudah menyerahkan RDK, sudah melaporkan penerimaan dan pengeluaran, namun KPU tidak memasukannya secara profesional, baik melalui sistem maupun secara manual.
” Namun jika benar partai Hanura tidak menyerahkan RDK otomatis tidak melaporkan, maka KPU harus memberikan treatmen sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” katanya.
Masih kata Yusfitriadi, Apa kerja Bawaslu. Ketika melihat Partai Hanura dengan kondisi seperti pada data tersebut, harusnya bawaslu menjadikannya temuan pelanggaran. Sehingga segera diproses secara hukum yang berlaku.
” Jika tidak maka kinerja bawaslu dan peran pengawasan bawaslu benar-benar tidak ada dapam pengawadan dana kampanye,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain









