Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pendidikan dan Kesehatan

Bimbel Berbayar di Sekolah, Pengamat Sebut Ada Indikasi Abuse of Power

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
December 19, 2025
in Pendidikan dan Kesehatan
0
Bimbel Berbayar di Sekolah, Pengamat Sebut Ada Indikasi Abuse of Power

Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi. (Foto: Pandu)

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kasus dugaan diskriminasi siswa yang melibatkan oknum guru di SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, terus menuai sorotan.

Kali ini, pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, menilai praktik bimbingan belajar (bimbel) yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Yusfitriadi menilai, posisi guru sebagai tenaga pendidik yang membuka bimbel di sekolah dan memungut biaya dari siswa merupakan indikasi awal adanya perilaku koruptif.

Berita lainnya

Pemkab Bogor Akan Masukan Budaya Lokal Kedalam Kurikulum Pembelajaran

Meriahkan Hari Kartini, SDN Nambo 01 Gelar Fashion Show

Kirab Binokasih, Wan Hay Soroti Pentingnya Pendidikan Sejarah dan Budaya Lokal

“Membuka bimbel di sekolah, sementara posisinya sebagai guru dan siswa harus membayar, apalagi statusnya PPPK, ini sudah menjadi salah satu indikasi perilaku koruptif. Dalam terminologi korupsi, itu dikenal sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Yusfitriadi kepada Aktualita.co.id, Jumat (19/12/25).

Menurutnya, kewenangan sebagai guru disalahgunakan untuk dua kepentingan sekaligus, yakni kepentingan pribadi dan tindakan diskriminatif terhadap siswa.

“Dia menyalahgunakan kewenangannya sebagai guru. Pertama untuk kepentingan pribadi, kedua untuk melakukan diskriminasi terhadap siswa,” tegasnya.

Terkait kemungkinan kasus tersebut dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH), Yusfitriadi menyebut hal itu bergantung pada besaran kerugian yang ditimbulkan. Namun, jika sudah ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka APH seharusnya mulai bergerak.

“Kalau masyarakat merasa dirugikan, sekolah merasa dirugikan, maka APH harus sudah bergerak. Karena kerugiannya ada tiga pihak, pertama wali murid atau siswa, kedua sekolah, dan ketiga kerugian nama baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila kasus tersebut telah menciptakan kegaduhan, ketidakpastian, dan keresahan di tengah masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Kalau sudah menciptakan kegaduhan dan ketidaknyamanan masyarakat, itu sudah mengganggu dan masuk ke ranah perilaku melawan hukum,” katanya.

Terlebih, Yusfitriadi juga menegaskan, bahwa pada prinsipnya guru diperbolehkan membuka bimbingan belajar, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan dan dilakukan secara profesional.

“Guru boleh membuka bimbel selama tidak menyalahgunakan kewenangan, dilakukan di luar sekolah dengan izin yang jelas, dan tidak ada diskriminasi terhadap siswa,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, ketika aktivitas bimbel tersebut menimbulkan kerugian material maupun immaterial, apalagi terdapat aliran uang yang tidak sah, maka hal itu sudah mengarah pada indikasi perilaku koruptif.

“Kalau sudah berdampak kerugian material dan immaterial, itu sudah perilaku melawan hukum. Apalagi ada uang yang masuk, indikasinya jelas perilaku koruptif,” tegasnya.

Ia mencontohkan, bimbingan belajar dapat dilakukan secara sah apabila melalui lembaga resmi dan adanya kerja sama dengan sekolah yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), sehingga tidak dijalankan oleh individu guru secara pribadi.

“Kalau ada kerja sama resmi dengan sekolah, ada MoU yang jelas, aturannya tidak diskriminatif, itu berbeda. Masalah muncul ketika tidak ada kerja sama dan dilakukan secara personal,” jelasnya.

Terkait langkah penanganan kasus, Yusfitriadi menilai kebijakan penonaktifan guru merupakan langkah yang tepat dan proporsional.

“Nonaktif itu langkah tepat. Jangan langsung diberhentikan karena menyangkut nasib seseorang. Nonaktifkan dulu, lakukan klarifikasi, dan jika kembali aktif harus ada pakta integritas,” pungkasnya.

(Pandu)

Tags: Abuse of PowerBimbel SDN Pajeleran 01Disdik Kabupaten BogorDiskriminasi SiswaYusfitriadi
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Pemkab Bogor Akan Masukan Budaya Lokal Kedalam Kurikulum Pembelajaran

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
Pemkab Bogor Akan Masukan Budaya Lokal Kedalam Kurikulum Pembelajaran

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memasukkan budaya lokal sebagai materi pembelajaran di sekolah mulai tahun ajaran baru. Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Yudi Santosa...

Read more

Meriahkan Hari Kartini, SDN Nambo 01 Gelar Fashion Show

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
Meriahkan Hari Kartini, SDN Nambo 01 Gelar Fashion Show

AKTUALITA.CO.ID - Suasana meriah menyelimuti SDN Nambo 01, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, pada Selasa (21/4/2026), saat seluruh warga sekolah memperingati Hari Kartini. Acara yang berlangsung meriah ini melibatkan...

Read more

Kirab Binokasih, Wan Hay Soroti Pentingnya Pendidikan Sejarah dan Budaya Lokal

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
Kirab Binokasih, Wan Hay Soroti Pentingnya Pendidikan Sejarah dan Budaya Lokal

AKTUALITA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Golkar H. Wawan Haikal menyatakan dukungan penuh sekaligus mengapresiasi rangkaian kegiatan Kirab Binokasih Sanghyang Pake ke-IV yang diselenggarakan di...

Read more

Tak Masuk Katagori PBI, Mensos “Buang” 11 Juta Peserta

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Tak Masuk Katagori PBI, Mensos “Buang” 11 Juta Peserta

AKTUALITA.CO.ID _ Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukanlah bentuk pengurangan perlindungan negara, melainkan langkah penertiban...

Read more

Siap Kerja dan Wirausaha, UKK di SMKN 14 Bandung jadi Tolak Ukur

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Siap Kerja dan Wirausaha, UKK di SMKN 14 Bandung jadi Tolak Ukur

AKTUALITA.CO.ID – Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMKN 14 Bandung menjadi penentu penting bagi siswa dalam membuktikan kemampuan yang telah ditempa selama tiga tahun masa pembelajaran, Sabtu (18/4/26)....

Read more
Next Post
Pastikan Tepat Sasaran, Tazkia Baitulmal Dampingi Penyaluran Zakat PT Adev di Damkar Kota Bogor

Pastikan Tepat Sasaran, Tazkia Baitulmal Dampingi Penyaluran Zakat PT Adev di Damkar Kota Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Memaknai Perayaan Natal, Lebih dari Sekadar Tradisi

Memaknai Perayaan Natal, Lebih dari Sekadar Tradisi

December 24, 2024
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Danau Trisakti Ciangsana

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Danau Trisakti Ciangsana

February 19, 2024
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat memberikan penjelasan mengenai berlakunya KUHP Baru tahun 2026.

KUHP Baru Resmi Berlaku: Pelaku Zina dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

January 3, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW