Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Headline

KUHP Baru Resmi Berlaku: Pelaku Zina dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
January 3, 2026
in Headline
0
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat memberikan penjelasan mengenai berlakunya KUHP Baru tahun 2026.

Ilustrasi. Foto: Retza/Aktualita.co.id

76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Babak baru sistem hukum pidana di Indonesia resmi dimulai. Per tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku, menggantikan produk hukum kolonial Belanda.

Dua poin yang paling menyita perhatian publik dalam regulasi baru ini adalah pengaturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi). Polri memastikan seluruh penyidik di Indonesia telah mengantongi panduan teknis untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak Jumat (2/1/2026) pukul 00.01 WIB, jajaran kepolisian telah menyesuaikan proses penanganan perkara sesuai aturan baru.

Berita lainnya

Geger Pokir ‘Sultan’ Rp120 Miliar, Mahasiswa Geruduk Pemkab Bogor

PT Kajama Kembali di Segel, Surat Tanah Jadi Kendala Perizinan ???

Kopling Nyangkut, Motor Custom Nyebur ke Kali

“Bareskrim Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru sebagai acuan bagi seluruh penyidik di Indonesia,” ujar Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Rincian Pasal dan Sanksi
Dalam KUHP Nasional, ketentuan ini diatur secara spesifik:

  1. Pasal 411 (Perzinahan): Persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya diancam penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
  2. Pasal 412 (Kumpul Kebo): Hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.

Hanya Bisa Diproses Jika Dilaporkan Keluarga
Masyarakat diminta tidak salah paham. Pemerintah menegaskan bahwa kedua pasal tersebut adalah Delik Aduan, bukan delik umum. Artinya, polisi tidak bisa melakukan penggerebekan secara sewenang-wenang tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang berhak.

Sesuai aturan, pihak yang berhak mengadu adalah:

  • Suami atau Istri (bagi pelaku yang sudah menikah).
  • Orang Tua atau Anak (bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pengaduan bahkan dapat dicabut kembali selama persidangan belum dimulai.

“Ketentuan sensitif seperti ranah privat ini dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke kehidupan pribadi masyarakat,” kata Yusril.

Era Hukum Modern: Dari Balas Dendam ke Pemulihan
Yusril menilai, pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya era hukum kolonial yang cenderung represif. Sistem hukum Indonesia kini bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju Restoratif (pemulihan).

“Kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku,” pungkasnya.

Salah satu wujud pendekatan baru ini adalah adanya pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

(Retza)

Tags: Brigjen TrunoyudoHukum Pidana IndonesiaKUHP BaruKumpul KeboPerzinahanPOLRIYusril Ihza Mahendra
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Geger Pokir ‘Sultan’ Rp120 Miliar, Mahasiswa Geruduk Pemkab Bogor

by Arsyit Syarifudin
February 5, 2026
0
Geger Pokir ‘Sultan’ Rp120 Miliar, Mahasiswa Geruduk Pemkab Bogor

AKTUALITA.CO.ID – Gelombang protes mengguncang Gerbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamis (5/2/2026). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Resolusi Mahasiswa Bogor (RMB) menggelar aksi unjuk rasa menentang rencana pengadaan...

Read more

PT Kajama Kembali di Segel, Surat Tanah Jadi Kendala Perizinan ???

by Gala
January 27, 2026
0
PT Kajama Kembali di Segel, Surat Tanah Jadi Kendala Perizinan ???

AKTUALITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan pemasangan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyegelan terhadap tiga bangunan milik PT Karya Jaya...

Read more

Kopling Nyangkut, Motor Custom Nyebur ke Kali

by Gala
January 17, 2026
0
penyelamatan motor costum yang nyebur ke kali cileungsi

AKTUALITA.CO.ID - Sebuah motor custom mengalami hilang kendali sehingga tercebur ke aliran Kali Metland di Jalan Gandaria, Perumahan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (17/01/26). Peristiwa...

Read more

Warga Menolak Nama Pangeran Sake Jadi Nama Kawasan Pertokoan di Citeureup ???

by Gala
January 5, 2026
0
Ruko Citeureup Indah berubah nama menjadi Ruko Pangeran Sake

AKTUALITA.CO.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menanggapi polemik penamaan Ruko Citeureup Indah yang saat ini menggunakan nama Pangeran Sake. Pemerintah daerah memastikan terbuka...

Read more

Masjid Nurul Wathon Tak Kunjung Usai, Eko Pastikan Denda Terus Berjalan

by Gala
January 4, 2026
0
Kondisi terkini masjid nurul wathon

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana mengenakan denda terhadap pelaksana pekerjaan pembangunan Masjid Nurul Wathon yang berlokasi di kawasan Gelora Pakansari, Cibinong. Sanksi tersebut diberikan karena proyek...

Read more
Next Post
Gedung kantor baru Desa Gandoang yang diberi nama Gedung Haerul Saleh di Kecamatan Cileungsi.

Gandoang Punya Kantor Desa Baru, Kades Haerul Saleh: Rumah Kedua untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Pemdes Weninggalih dan YKKI Obati Warga Secara Gratis

Pemdes Weninggalih dan YKKI Obati Warga Secara Gratis

May 30, 2023
Dampak Pemberhentian Ketua KPU RI terhadap Pelaksanaan Pilkada

Dampak Pemberhentian Ketua KPU RI terhadap Pelaksanaan Pilkada

July 6, 2024
BPN Bogor II Hadiri Kegiatan Pembayaran UGK Bendungan Cijurey

BPN Bogor II Hadiri Kegiatan Pembayaran UGK Bendungan Cijurey

December 18, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW