AKTUALITA.CO.ID – Babak baru sistem hukum pidana di Indonesia resmi dimulai. Per tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku, menggantikan produk hukum kolonial Belanda.
Dua poin yang paling menyita perhatian publik dalam regulasi baru ini adalah pengaturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi). Polri memastikan seluruh penyidik di Indonesia telah mengantongi panduan teknis untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak Jumat (2/1/2026) pukul 00.01 WIB, jajaran kepolisian telah menyesuaikan proses penanganan perkara sesuai aturan baru.
“Bareskrim Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru sebagai acuan bagi seluruh penyidik di Indonesia,” ujar Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Rincian Pasal dan Sanksi
Dalam KUHP Nasional, ketentuan ini diatur secara spesifik:
- Pasal 411 (Perzinahan): Persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya diancam penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
- Pasal 412 (Kumpul Kebo): Hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.
Hanya Bisa Diproses Jika Dilaporkan Keluarga
Masyarakat diminta tidak salah paham. Pemerintah menegaskan bahwa kedua pasal tersebut adalah Delik Aduan, bukan delik umum. Artinya, polisi tidak bisa melakukan penggerebekan secara sewenang-wenang tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang berhak.
Sesuai aturan, pihak yang berhak mengadu adalah:
- Suami atau Istri (bagi pelaku yang sudah menikah).
- Orang Tua atau Anak (bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pengaduan bahkan dapat dicabut kembali selama persidangan belum dimulai.
“Ketentuan sensitif seperti ranah privat ini dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke kehidupan pribadi masyarakat,” kata Yusril.
Era Hukum Modern: Dari Balas Dendam ke Pemulihan
Yusril menilai, pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya era hukum kolonial yang cenderung represif. Sistem hukum Indonesia kini bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju Restoratif (pemulihan).
“Kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku,” pungkasnya.
Salah satu wujud pendekatan baru ini adalah adanya pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.
(Retza)









