Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Headline

KUHP Baru Resmi Berlaku: Pelaku Zina dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
January 3, 2026
in Headline
0
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat memberikan penjelasan mengenai berlakunya KUHP Baru tahun 2026.

Ilustrasi. Foto: Retza/Aktualita.co.id

76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Babak baru sistem hukum pidana di Indonesia resmi dimulai. Per tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku, menggantikan produk hukum kolonial Belanda.

Dua poin yang paling menyita perhatian publik dalam regulasi baru ini adalah pengaturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi). Polri memastikan seluruh penyidik di Indonesia telah mengantongi panduan teknis untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak Jumat (2/1/2026) pukul 00.01 WIB, jajaran kepolisian telah menyesuaikan proses penanganan perkara sesuai aturan baru.

Berita lainnya

PWI Pusat Kecam Israel Usai 3 Jurnalis Indonesia Ditahan

‎Miris! Anak di Bawah Umur Ngamen Malam di Cileungsi

Ketua Komisi 1 Rekomendasikan Inspektorat untuk Memanggil Kades Selawangi

“Bareskrim Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru sebagai acuan bagi seluruh penyidik di Indonesia,” ujar Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Rincian Pasal dan Sanksi
Dalam KUHP Nasional, ketentuan ini diatur secara spesifik:

  1. Pasal 411 (Perzinahan): Persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya diancam penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
  2. Pasal 412 (Kumpul Kebo): Hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.

Hanya Bisa Diproses Jika Dilaporkan Keluarga
Masyarakat diminta tidak salah paham. Pemerintah menegaskan bahwa kedua pasal tersebut adalah Delik Aduan, bukan delik umum. Artinya, polisi tidak bisa melakukan penggerebekan secara sewenang-wenang tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang berhak.

Sesuai aturan, pihak yang berhak mengadu adalah:

  • Suami atau Istri (bagi pelaku yang sudah menikah).
  • Orang Tua atau Anak (bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pengaduan bahkan dapat dicabut kembali selama persidangan belum dimulai.

“Ketentuan sensitif seperti ranah privat ini dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke kehidupan pribadi masyarakat,” kata Yusril.

Era Hukum Modern: Dari Balas Dendam ke Pemulihan
Yusril menilai, pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya era hukum kolonial yang cenderung represif. Sistem hukum Indonesia kini bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju Restoratif (pemulihan).

“Kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku,” pungkasnya.

Salah satu wujud pendekatan baru ini adalah adanya pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

(Retza)

Tags: Brigjen TrunoyudoHukum Pidana IndonesiaKUHP BaruKumpul KeboPerzinahanPOLRIYusril Ihza Mahendra
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

PWI Pusat Kecam Israel Usai 3 Jurnalis Indonesia Ditahan

by Arsyit Syarifudin
May 19, 2026
0
PWI Pusat Kecam Israel Usai 3 Jurnalis Indonesia Ditahan

AKTUALITA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 saat berlayar menuju Gaza, Palestina....

Read more

‎Miris! Anak di Bawah Umur Ngamen Malam di Cileungsi

by Arsyit Syarifudin
April 25, 2026
0
‎Miris! Anak di Bawah Umur Ngamen Malam di Cileungsi

AKTUALITA.CO.ID — Dugaan eksploitasi anak kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seorang anak di bawah umur terlihat mengamen hingga larut malam di salah satu Angkringan di...

Read more

Ketua Komisi 1 Rekomendasikan Inspektorat untuk Memanggil Kades Selawangi

by Gala
March 4, 2026
0
Ketua Komisi 1 Irvan Maulana

AKTUALITA.CO.ID _ Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Juhendi Ahmad Zulfikar atau yang akrab disapa Kades Kopral terlihat dengan...

Read more

Tak Mau jadi Kambing Hitam, Dirut BUMDes Selawangi Undur Diri Setelah Serahkan Uang pada Istri Kades

by Gala
March 3, 2026
0
penyerahan uang bumdes kepada istri kades

AKTUALITA.CO.ID _  Seperti dihantui masalah setiap harinya, itulah Gambaran kehidupan Ahmad Hidayat Direktur BUMDes Selawangi setelah nama dan perannya sebagai Direktur BUMDes dimanfaatkan oleh Kepala Desa Selawangi H....

Read more

Pegawai BPK Resmi Ditahan Polres Bogor, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

by Gala
February 23, 2026
0
OAP Pelaku kekerasan terhadap ART

AKTUALITA.CO.ID - Seorang majikan berinisial OAP (37) yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART) berinisial F (21). Kepala...

Read more
Next Post
Gedung kantor baru Desa Gandoang yang diberi nama Gedung Haerul Saleh di Kecamatan Cileungsi.

Gandoang Punya Kantor Desa Baru, Kades Haerul Saleh: Rumah Kedua untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Tenang Bos, Februari ‘Utang Proyek’ Pemkab Bogor Beres

Tenang Bos, Februari ‘Utang Proyek’ Pemkab Bogor Beres

January 12, 2026
Shasa Zhania Perlihatkan Wajah Anak Pertamanya untuk Pertama Kalinya

Shasa Zhania Perlihatkan Wajah Anak Pertamanya untuk Pertama Kalinya

November 29, 2025
Tutup HUT RI ke 79, Tomas Gunung Putri Adakan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

Tutup HUT RI ke 79, Tomas Gunung Putri Adakan Santunan untuk Yatim dan Dhuafa

September 1, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW