Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Headline

KUHP Baru Resmi Berlaku: Pelaku Zina dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
January 3, 2026
in Headline
0
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra saat memberikan penjelasan mengenai berlakunya KUHP Baru tahun 2026.

Ilustrasi. Foto: Retza/Aktualita.co.id

78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Babak baru sistem hukum pidana di Indonesia resmi dimulai. Per tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku, menggantikan produk hukum kolonial Belanda.

Dua poin yang paling menyita perhatian publik dalam regulasi baru ini adalah pengaturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo (kohabitasi). Polri memastikan seluruh penyidik di Indonesia telah mengantongi panduan teknis untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak Jumat (2/1/2026) pukul 00.01 WIB, jajaran kepolisian telah menyesuaikan proses penanganan perkara sesuai aturan baru.

Berita lainnya

Jargon Perusahaannya Disebut Akun Medsos Buang Limbah, Widodo : Aman Aja Mungkin Mau Terkenal

Sambut Hari Kemerdekaan, PLN Jabar dan PLN Gunung Putri Dorong Kemudahan Akses Kelistrikan Lewat PLN Mobile

Transformasi Kantah Demak, Terapkan Pengukuran Terjadwal

“Bareskrim Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru sebagai acuan bagi seluruh penyidik di Indonesia,” ujar Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Rincian Pasal dan Sanksi
Dalam KUHP Nasional, ketentuan ini diatur secara spesifik:

  1. Pasal 411 (Perzinahan): Persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya diancam penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II.
  2. Pasal 412 (Kumpul Kebo): Hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan diancam penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II.

Hanya Bisa Diproses Jika Dilaporkan Keluarga
Masyarakat diminta tidak salah paham. Pemerintah menegaskan bahwa kedua pasal tersebut adalah Delik Aduan, bukan delik umum. Artinya, polisi tidak bisa melakukan penggerebekan secara sewenang-wenang tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang berhak.

Sesuai aturan, pihak yang berhak mengadu adalah:

  • Suami atau Istri (bagi pelaku yang sudah menikah).
  • Orang Tua atau Anak (bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pengaduan bahkan dapat dicabut kembali selama persidangan belum dimulai.

“Ketentuan sensitif seperti ranah privat ini dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke kehidupan pribadi masyarakat,” kata Yusril.

Era Hukum Modern: Dari Balas Dendam ke Pemulihan
Yusril menilai, pemberlakuan KUHP baru ini menandai berakhirnya era hukum kolonial yang cenderung represif. Sistem hukum Indonesia kini bergeser dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju Restoratif (pemulihan).

“Kita memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Tujuan pemidanaan kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku,” pungkasnya.

Salah satu wujud pendekatan baru ini adalah adanya pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

(Retza)

Tags: Brigjen TrunoyudoHukum Pidana IndonesiaKUHP BaruKumpul KeboPerzinahanPOLRIYusril Ihza Mahendra
Share31Tweet20Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Jargon Perusahaannya Disebut Akun Medsos Buang Limbah, Widodo : Aman Aja Mungkin Mau Terkenal

by Gala
August 11, 2026
0
Jargon Perusahaannya Disebut Akun Medsos Buang Limbah, Widodo : Aman Aja Mungkin Mau Terkenal

AKTUALITA.CO.ID _ Akun Facebook milik @Zheny Ncup Toeyoel mengusik ketenangan salah satu perusahaan yang berada di Kp.Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pasalnya, dalam video...

Read more

Sambut Hari Kemerdekaan, PLN Jabar dan PLN Gunung Putri Dorong Kemudahan Akses Kelistrikan Lewat PLN Mobile

by Gala
August 10, 2026
0
Sambut Hari Kemerdekaan, PLN Jabar dan PLN Gunung Putri Dorong Kemudahan Akses Kelistrikan Lewat PLN Mobile

AKTUALITA.CO.ID — Menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan kelistrikan terbaik bagi masyarakat. Melalui...

Read more

Transformasi Kantah Demak, Terapkan Pengukuran Terjadwal

by Gala
August 10, 2026
0
Transformasi Kantah Demak, Terapkan Pengukuran Terjadwal

AKTUALITA.CO.ID _ Proses pengukuran bidang tanah sering kali menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal petugas ukur di lapangan. Saat jumlah permohonan meningkat, masyarakat pun berpotensi menunggu lebih lama hingga memperoleh...

Read more

Korupsi Proyek RSUD Parung Miliaran Rupiah, ASN Pemkab Bogor Diciduk Kejaksaan

by Gala
July 21, 2026
0
Korupsi Proyek RSUD Parung Miliaran Rupiah, ASN Pemkab Bogor Diciduk Kejaksaan

AKTUALITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Read more

Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkoba, Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor dan Berterima Kasih pada Media

by Gala
July 21, 2026
0
Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkoba, Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor dan Berterima Kasih pada Media

AKTYALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai bentuk...

Read more
Next Post
Gedung kantor baru Desa Gandoang yang diberi nama Gedung Haerul Saleh di Kecamatan Cileungsi.

Gandoang Punya Kantor Desa Baru, Kades Haerul Saleh: Rumah Kedua untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Amanda Manopo dan Kenny Austin Adakan Resepsi Pernikahan Lagi

Amanda Manopo dan Kenny Austin Adakan Resepsi Pernikahan Lagi

November 16, 2025
Musdes RKPDes Desa Cileungsi Kidul TA 2025 Bahas Pembangunan Kantor Desa

Musdes RKPDes Desa Cileungsi Kidul TA 2025 Bahas Pembangunan Kantor Desa

September 26, 2024
BRI KC Mabes TNI Cilangkap Dorong Optimalisasi Mesin EDC di Kalangan Merchant

BRI KC Mabes TNI Cilangkap Dorong Optimalisasi Mesin EDC di Kalangan Merchant

January 24, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW