AKTUALITA.CO.ID _ Polres Bogor resmi menetapkan Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Sonneville, sebagai tersangka kasus tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu dan dengan sengaja menggunakan surat palsu sehingga mengakibatkan seseorang masuk penjara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada Senin (15/09/25).
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR, tertanggal 23 September 2021, yang dilayangkan oleh Acang Suryana.
Polres Bogor merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil penyidikan Unit 2 Satreskrim Polres Bogor menguatkan dugaan bahwa Setiadi terlibat dalam pemalsuan dengan cara membuat atau menggunakan surat palsu.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, disebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan pihak lain karena menggunakan akta seolah-olah isinya benar, padahal bertentangan dengan fakta sebenarnya.
Atas perbuatannya, Setiadi dijerat dengan Pasal 242, 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani penyidik Polres Bogor dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Mendengar hal tersebut, pelapor Acang Suryana menyambut baik langkah Polres Bogor. Ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada jajaran kepolisian.
“Saya ucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Polres Bogor yang dipimpin AKBP Wikha, juga kepada Kasat Reskrim dan tim penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Acang. Selasa (16/09/25).
Acang menambahkan, dari total 16 saksi yang diperiksa, proses ini merupakan jawaban dari penantian panjangnya.
“Ini adalah perjalanan panjang. Sudah puluhan tahun saya menunggu, dan akhirnya hari ini terjawab sudah,” tutupnya.
(Red)








