AKTUALITA _ Melalui tangan dingin Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi. Sengketa lahan Persil 84 yang terletak di Desa Gunung Putri,Kabupaten Bogor akhirnya bisa diselesaikan. Konflik perkara sengketa lahan yang sudah berjalan selama 40 tahun tersebut jika diseriuskan bisa selesai dalam kurun waktu 1 tahun.
Uunk sapaan akrab Kakan Bogor II mengatakan, dirinya beserta tim Gugus Tugas Reforma Agraria berusaha menyelesaikan persoalan yang sangat berlarut. Hingga mengakibatkan apa yang menjadi hak warga Desa Gunung Putri harus hilang karena perkara yang tak jua terselesaikan. “ Alhamdulilah 118 KK warga Desa Gunung Putri kini bisa mendapatkan haknya,” ungkapnya.
Menurutnya, lahan Persil 84 merupakan lahan strategis seluas 23,5 ha yang terletak di exit tol Gunung Putri dan menjadi konflik kepemilikan lahan selama 40 tahun antara masyarakat dengan 7 perusahaan. Target Tora sendiri seluar 6,5 ha yang merupakan lahan milik masyarakat dengan berbagai kepemilikan tanah yang belum dapat dilegalisasi aset akibat adanya pemblokiran oleh salah satu PT.
“ Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Sekda pada Selasa (19/11/24) lalu menghasilkan keputusan bahwa 165 bidang lahan yang dimiliki oleh 118 KK warga Desa Gunung Putri akan dikeluarkan dari konflik perusahaan tersebut,” terangnya.
“ Kita fokus kepada hak warga yang sudah menempati lahan tersebut secara turun temurun,dan memang itu miliknya. Namun, bukan berarti kita tutup mata untuk perusahaan yang masih berkonflik, kami coba berikan solusi dan masing-masing pihak harus bisa menunjukan bukti kepemilikannya,” cetusnya.
“ Mereka itu kan saling mengklaim, namun ada perusahaan yang memang sudah punya sertifikat seperti, PT. Indocement dengan luas 2,5 ha, PT.Maju Terus Jasatama dengan luasan 0,3 ha, dan PT.Golden Internusa dengan luasan 1,5 ha).
Sedangkan, Uunk melanjutkan, untuk PT yang masih berkonflik yaitu PT.Intermecine mengklaim punya 10,4 ha, PT.Ramin mengklaim punya 38,3 ha, PT.Scarpa mengklaim punya 1,9 ha, dan PT.Gunung Putri Sepakat mengklaim punya 36,7 ha, “ Sedangkan luasan lahan tidak sebanyak itu, itu yang akan kami selesaikan,” tutupnya.
Sementara, Kepala Desa Gunung Putri Damanhuri berterima kasih atas kerja keras tim dalam menyelesaikan persoalan Persil 84 di desanya yang sudah berlarut-larut namun tidak juga ada penyelesaian.
“ Saya punya keyakinan, jika ini dilakukan dengan serius maka akan membuahkan hasil, hasilnya kini masyarakat saya bisa menikmati haknya. Jika negara hadir semua hal bisa diselesaikan, dan itu terbukti saat negara hadir persil 84 bisa selesai,” ujarnya.
Untuk diketahui, berikut ini dari kesepakatan berita acara yang sudah ditandatangani masing-masinng pihak :
1. Bahwa para pihak bersepakat untuk mengeluarkan lahan yang penguasaannya, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) oleh masyarakat dan menyatakan tidak keberatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan proses legalisasi/permohonan hak status tanah (sertifikasi tanah masyarakat) tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa untuk badan hukum/masyarakat yang telah memiliki sertifikat ha katas tanah (PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk., PT. Maju Terus Jasatama, dan PT.Golden Indonusa Prestasi) dinyatakan clear.
3. Bahwa badan hukum/para pihak (PT.Inter Machine/Ir. Koentjoro, PT. Scarpa/Wiwih Reksono, PT.Gunung Putri Sepakat, PT. Ramin/RM.Oentoro Koesmardjo) yang terindikasi memiliki bidang yang sama (overlap) akan diselesaikan melalui jalur musyawarah yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading)
4. Bahwa apabila tidak menemui kata sepakat sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka penyelesaiannya melalui upaya hukum lain dengan tidak melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II.
5. Bahwa perusahaan yang telah melayangkan surat kepada Kecamatan Gunung Putri terkait transaksi larangan transaksi dan peningkatan hak di Persil No.84 dinyatakan dicabut.
(red)









