Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Headline

40 Tahun Sengketa, Tangan Dingin Uunk Din Parunggi Selesaikan Persil 84

Gala by Gala
December 20, 2024
in Headline
0
40 Tahun Sengketa, Tangan Dingin Uunk Din Parunggi Selesaikan Persil 84
81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA _ Melalui tangan dingin Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi. Sengketa lahan Persil 84 yang terletak di Desa Gunung Putri,Kabupaten Bogor akhirnya bisa diselesaikan. Konflik perkara sengketa lahan yang sudah berjalan selama 40 tahun tersebut jika diseriuskan bisa selesai dalam kurun waktu 1 tahun.

Uunk sapaan akrab Kakan Bogor II mengatakan, dirinya beserta tim Gugus Tugas Reforma Agraria berusaha menyelesaikan persoalan yang sangat berlarut. Hingga mengakibatkan apa yang menjadi hak warga Desa Gunung Putri harus hilang karena perkara yang tak jua terselesaikan. “ Alhamdulilah 118 KK warga Desa Gunung Putri kini bisa mendapatkan haknya,” ungkapnya.

Menurutnya, lahan Persil 84 merupakan lahan strategis seluas 23,5 ha yang terletak di exit tol Gunung Putri dan menjadi konflik kepemilikan lahan selama 40 tahun antara masyarakat dengan 7 perusahaan. Target Tora sendiri seluar 6,5 ha yang merupakan lahan milik masyarakat dengan berbagai kepemilikan tanah yang belum dapat dilegalisasi aset akibat adanya pemblokiran oleh salah satu PT.

Berita lainnya

Ramalan Zodiak Kamis, 18 Juni 2026

Prakiraan Cuaca BMKG: Bogor Didominasi Cuaca Berawan pada Senin, 15 Juni 2026

‎Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

“ Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Sekda pada Selasa (19/11/24) lalu menghasilkan keputusan bahwa 165 bidang lahan yang dimiliki  oleh 118 KK warga Desa Gunung Putri akan dikeluarkan dari konflik perusahaan tersebut,” terangnya.

“ Kita fokus kepada hak warga yang sudah menempati lahan tersebut secara turun temurun,dan memang itu miliknya. Namun, bukan berarti kita tutup mata untuk perusahaan yang masih berkonflik, kami coba berikan solusi dan masing-masing pihak harus bisa menunjukan bukti kepemilikannya,” cetusnya.

“ Mereka itu kan saling mengklaim, namun ada perusahaan yang memang sudah punya sertifikat seperti, PT. Indocement dengan luas 2,5 ha, PT.Maju Terus Jasatama dengan luasan 0,3 ha, dan PT.Golden Internusa dengan luasan 1,5 ha).

Sedangkan, Uunk melanjutkan, untuk PT yang masih berkonflik yaitu PT.Intermecine mengklaim punya 10,4 ha, PT.Ramin mengklaim punya 38,3 ha, PT.Scarpa mengklaim punya 1,9 ha, dan PT.Gunung Putri Sepakat mengklaim punya 36,7 ha, “ Sedangkan luasan lahan tidak sebanyak itu, itu yang akan kami selesaikan,” tutupnya.

Sementara, Kepala Desa Gunung Putri Damanhuri berterima kasih atas kerja keras tim dalam menyelesaikan persoalan Persil 84 di desanya yang sudah berlarut-larut namun tidak juga ada penyelesaian.

“ Saya punya keyakinan, jika ini dilakukan dengan serius maka akan membuahkan hasil, hasilnya kini masyarakat saya bisa menikmati haknya. Jika negara hadir semua hal bisa diselesaikan, dan itu terbukti saat negara hadir persil 84 bisa selesai,” ujarnya.

Untuk diketahui, berikut ini dari kesepakatan berita acara yang sudah ditandatangani masing-masinng pihak :

1.       Bahwa para pihak bersepakat untuk mengeluarkan lahan yang penguasaannya, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) oleh masyarakat dan menyatakan tidak keberatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan proses legalisasi/permohonan hak status tanah (sertifikasi tanah masyarakat) tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

2.       Bahwa untuk badan hukum/masyarakat yang telah memiliki sertifikat ha katas tanah (PT. Indocement Tunggal Prakasa, Tbk., PT. Maju Terus Jasatama, dan PT.Golden Indonusa Prestasi) dinyatakan clear.

3.       Bahwa badan hukum/para pihak (PT.Inter Machine/Ir. Koentjoro, PT. Scarpa/Wiwih Reksono, PT.Gunung Putri Sepakat, PT. Ramin/RM.Oentoro Koesmardjo) yang terindikasi memiliki bidang yang sama  (overlap) akan diselesaikan melalui jalur musyawarah yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading)

4.       Bahwa apabila tidak menemui kata sepakat sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka penyelesaiannya melalui upaya hukum lain dengan tidak melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II.

5.       Bahwa perusahaan yang telah melayangkan surat kepada Kecamatan Gunung Putri terkait transaksi larangan transaksi dan peningkatan hak di Persil No.84 dinyatakan dicabut.

(red)

Tags: BPN Bogor IISengketa Persil 84Uunk Din Parunggi
Share32Tweet20Send
Gala

Gala

Rekomendasi Untuk Anda

Ramalan Zodiak Kamis, 18 Juni 2026

by Gala
June 17, 2026
0
Ramalan Zodiak Kamis, 18 Juni 2026

AKTUALITA.CO.ID ♈ AriesHari yang baik untuk memulai sesuatu yang baru. Tetap tenang saat menghadapi perbedaan pendapat agar hubungan tetap harmonis. ♉ TaurusFokus pada kestabilan keuangan dan kesehatan. Kesabaran...

Read more

Prakiraan Cuaca BMKG: Bogor Didominasi Cuaca Berawan pada Senin, 15 Juni 2026

by Gala
June 14, 2026
0
Prakiraan Cuaca BMKG: Bogor Didominasi Cuaca Berawan pada Senin, 15 Juni 2026

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor akan mengalami cuaca yang cenderung berawan hingga cerah berawan pada Senin, 15 Juni...

Read more

‎Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

by Arsyit Syarifudin
June 3, 2026
0
‎Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

AKTUALITA.CO.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola...

Read more

PWI Pusat Kecam Israel Usai 3 Jurnalis Indonesia Ditahan

by Arsyit Syarifudin
May 19, 2026
0
PWI Pusat Kecam Israel Usai 3 Jurnalis Indonesia Ditahan

AKTUALITA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 saat berlayar menuju Gaza, Palestina....

Read more

‎Miris! Anak di Bawah Umur Ngamen Malam di Cileungsi

by Arsyit Syarifudin
April 25, 2026
0
‎Miris! Anak di Bawah Umur Ngamen Malam di Cileungsi

AKTUALITA.CO.ID — Dugaan eksploitasi anak kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Seorang anak di bawah umur terlihat mengamen hingga larut malam di salah satu Angkringan di...

Read more
Next Post
Polresta Bogor Kota Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, KBP Bismo : Mencuri Sesuai Pesanan Penadah

Polresta Bogor Kota Ungkap Sindikat Pencurian Mobil, KBP Bismo : Mencuri Sesuai Pesanan Penadah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Diabetes Tipe 2: Ancaman Sunyi yang Tak Boleh Dianggap Remeh

Diabetes Tipe 2: Ancaman Sunyi yang Tak Boleh Dianggap Remeh

August 1, 2025
Mobil Ambulance Siaga di Khitanan Massal Kartar Cileungsi

Mobil Ambulance Siaga di Khitanan Massal Kartar Cileungsi

June 1, 2025
RS Permata Jonggol Gandeng PT Sido Muncul Bantu Anak Suspect Stunting di Jonggol

RS Permata Jonggol Gandeng PT Sido Muncul Bantu Anak Suspect Stunting di Jonggol

March 15, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW