AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Sukamakmur, Polres Bogor mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Villa Opung Kp.Catamalang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Jum’at (5/7/24).

Kapolsek Sukamakmur, Iptu Supratman menjelaskan, Pada hari Kamis (04/7/24) sekitar pukul 15.30 Wib anggota Reskrim Polsek Sukamakmur dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota resmob melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan DPO dan diduga keras pelaku pencurian yang terjadi pada Rabu (03/7/24) di Villa Opung.
“ Setelah dilakukan interogasi pelaku DPO DK (32) mengakui telah mencuri motor di Villa Opung dan di daerah Yasmin Kota Bogor,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
Iptu Supratman mengatakan, Pelaku DK merupakan warga Kp.Gunung Batu II, barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 lembar STNK Asli sepeda motor HONDA CRF 150 Type T4G02T31L M/T dengan Nomor Polisi 3776 FGI Warna Putih Merah Tahun 2023 No. Ka : MH1KD111MK25607 No. Sin : KD11E12553080, dan 2 buah kunci motor asli.
“ Pelakuk kita jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.
*Apit/Ns









