AKTUALITA.CO.ID _ Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk kegiatan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Cibeet, Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor lakukan musyawarah kepada 66 pemilik sebanyak 69 bidang tanah. Kamis (19/12/24).
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Herfich Widianto, A.Ptnh mengatakan, BPN Bogor II hadir untuk menyaksikan penyerahan hak kepada masyarakat. Kepada pihak yang berhak yang hadir akan diberikan hasil penilaian tiap-tiap bidang kepemilikannya oleh KJPP dalam amplop tertutup serta menentukan bentuk ganti kerugiannya.
“ Pada berita acara musyawarah jika nanti setuju dengan besaran penilaian ganti kerugiannya, apakah akan dalam bentuk uang tunai atau tanah pengganti, atau saham dan lain-lain,”ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
Menurutnya, Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Setelah diterima dan dibaca atas penilaian tersebut, kepada pihak yang berhak bila telah setuju dengan besaran penilaiannya maka dianjurkan untuk segera mengisi formulir persetujuan besaran nilai ganti kerugian yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah untuk divalidasi.
“ Selanjutnya dilaporkan kepada PPK Pengadaan Tanah II BBWS Citarum selaku instansi yang memerlukan tanah untuk disiapkan anggarannya. Pada kegiatan ini, antusiasme masyarakat pemilik bidang sangat tinggi karena apa yang mereka pertanyakan dari awal kegiatan pengadaan tanah adalah berapa harga yang diberikan oleh pemerintah dan ingin segera dibayarkan,”terangnya.
“ Alhamdulillah, dari kegiatan Musyawarah Tahap I hingga Tahap IV hari ini, berjalan lancar dan kondusif dikarenakan terciptanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara instansi terkait. Semoga ke depannya proses pembangunan Bendungan Cibeet ini dapat berjalan lancar sesuai target yang telah ditentukan,”pungkasnya.
(moet)









