Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat signifikan terhadap pengembangan dan pertumbuhan daerah, jika dikelola dengan benar. Dimana BUMD memiliki peran sebagai Sumber Pendapatan Daerah, Penyedia Barang dan Jasa, Pencipta Lapangan Kerja, Pemicu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Pembangunan dan Pelaksana Kebijakan Daerah. Begitupun dengan fungsi yang melekat pada BUMD, secara konseptual sangat kuat dalam Menyelenggarakan Kemanfaatan Umum, Mengoptimalkan Pemanfaatan Asset Daerah, Mendorong Peran Serta Masyarakat, Memupuk Dana Pembangunan dan peluang untuk merintis Lembaga-lembaga usaha baru. Terlebih BUMD dalam konteks Kabupaten Bogor, dengan kekayaan Sumberdaya Alama yang berlimpah, Sumber Daya Manusia yang mumpuni dan Posisi Wilayah yang sangat strategis. Terlebih dengan banyaknya BUMD yang relative banyak jumlahnya, dimana di Kabupaten Bogor ada 7 (tujuh) BUMD yang sudah beroperasi. Tentu seharusnya menjadi signifikan peran dan fungsinya dalam mendorong pengembangan dan pertumbuhan Masyarakat Kabupaten Bogor dalam berbagai aspek. Namun faktanya hasil kajian baik dalam perspektif yang menyangkut tata Kelola keuangan dan tata kelola kelembagaan ketujuh BUMD tersebut masih jauh dari harapan. Bahkan masih ada BUMD yang sejak awal berdirinya sampai saat kondisinya terus menerus mengalami kerugian. Padahal dalam kajian tersebut tergambarkan secara jelas bagaimana BUMD mempunyai potensi pengembangan yang sangat luar biasa, sehingga akan berdampak kontribusi yang konstruktif terhadap Pemerintahan Kabupaten Bogor dan Pertumbuhan Pembangunan Masyarakat Kabupaten Bogor.
Dalam merespon kondisi BUMD tersebut, Langkah Bupati Bogor Rudi Susmanto dalam perspektif saya sangat progresif, dimana sebelum Bupati Bogor melangkah lebih jauh untuk menata BUMD ke depan, terlebih dahulu diadakan Audit dan Kajian secara komprehensif yang melibatkan pihak di luar Lembaga pemerintahan Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui kondisi obyektif posisi dan kondisi BUMD dalam aspek tata kelola keuangan, manajemen kelembagaan dan perencanaan untuk mengembangkan potensi (bisnis plan). Audit eksternal sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu oleh salah satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Audit tersebut melihat tata kelola keuangan sejak tahun 2020-2024. Adapun Hasil audit kondisi tata kelola keuangan 7 BUMD yang ada di Kabupaten Bogor dalam 4 kondisi : Pertama, Mengalami Laba setiap tahun, tanpa mempertimbangkan penyertaan modal. Kondisi ini dialami oleh BUMD Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Perumda Pasar Tohaga dan LKM Bogor. Selain kondisi laba tidak signifikan dibandingkan dengan kondisi BUMD yang mempunyai obyek pengembangan yang luas, juga tidak mempertimbangkan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagai pemegang saham. Sehingga bisa saja sebetulnya jika dihitung dengan penyertaan modal, sebetulnya BUMD tersebut dalam kondisi merugi. Kedua, Mengalami penurunan laba sampai merugi. Kondisi ini dialami oleh BUMD BPRS Bogor Tegar Beriman dan BPRS Bogor Jabar. Dimana beberapa tahun mengalami laba, namun pada berakhir tahun 2024 mengalami kerugian signifikan, padahal belum dihitung penyertaan modal. Sehingga jika dihitung dengan penyertaan modal berpotensi mengalami kerugian sangat besar. Ketiga, Mengalami Kerugian Sepanjang Tahun sepanjang tahun. Kondisi ini dialami oleh BUMD Sayaga Wisata. Dimana BUMD ini sejak tahun 2020 sampai 2024 mengalami kerugian, apalagi jika dihitung dengan penyertaan modal. Sangat berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar dalam setiap tahunnya. Keempat, Terus merugi sampai Kolaps. Kondisi ini dialami oleh BUMD Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE). Selain sejak berdirinya mengalami kerugian, lebih tragis BUMD ini terancam kolaps.
Selain Bupati Bogor melakukan audit eksternal di atas, Bupati juga melakukan Kajian Penyusunan Dokumen Rencana Pengembangan Potensi BUMD yang melibatkan pihak eksternal, yakni Visi Nusantara Maju bekerjasama dengan BAPPEDA LITBANG Kabupaten Bogor. Hasil Kajian Tersebut sudah diserahkan langsung kepada Bupati Bogor pada Tanggal 8 Oktober 2025. Kajian tersebut menggunakan 4 pendekatan : Pendekatan Deskriptif Kualitatif, Pendekatan Studi Kasus, Pendekatan Analisis Kuantitatif dan Pendekatan Integrasi data. Kajian tersebut menggunakan 3 indikator : Indikator Penilaian dan Instrumen SDM, Indikator Penilaian dan Instrumen Aset dan Indikator Penilaian dan Instrumen Bisnis Plan. Karena Kajian ini lebih berorientasi kepada kualitatif walaupun bersumber dari data yang diambil secara kuantitatif, maka hasilnya sangat banyak variannya. Namun secara garis besar Kesimpulan yang di dapat dari kajian ini hamper semua BUMD belum optimal dalam 3 hal : Pertama, Bisnis Plan (Perencanaan Pengembangan Potensi). Pengembangan potensi inilah yang akan berdampak pada kontribusi kepada Pemerintah Daerah, Pengembangan dan Partisipasi Masyarakat serta pada Kemandirian BUMD. Namun hampir semua BUMD tidak mempunyai blue print (cetak biru) untuk mengarah kepada 3 aspek tersebut. Terutama perencanaan pengembangan potensi yang berdampak pada Masyarakat Kabupaten Bogor. Kedua, Tata Kelola Sumber Daya Manusia. BUMD yang ada di Kabupaten Bogor, belum optimal menata Sumber Daya Manusia. Baik dalam konteks kwalifikasi, rekrutmen, menyesuaikan beban dan kebutuhan serta penguatan kapasitas sumberdaya manusia. Termasuk dalam hal ini peran Dewan Pengawas yang tidak terkesan tidak melaksanan perannya secara konstruktif. Baik peran Pengawasannya maupun peran komunikasi dengan pemegang saham, yakni pemerintah Kabupaten Bogor, yang seharusnya dilakukan secara rutin, minimal 3 bulan sekali. Ketiga, Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan. Informasi berbagai hal terkait kondisi, tata kelola, aktifitas dan proyeksi BUMD yang ada di Kabupaten Bogor dirasa masih belum optimal sehingga Masyarakat terbatas pengetahuannya terkait informasi-informasi tersebut.
Kondisi ini tentu saja akan menghambat pengembangan potensi yang dimiliki oleh BUMD tersebut. Dari Kesimpulan hasil kajian tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi. Pertama, Perbaikan dan Evaluasi Tata kelola Kelembagaan. Dari mulai perbaikan tata kelola Sumberdaya Manusia, Tata kelola Keuangan dan Tata kelola Asset. Termasuk dalam hal ini Menguatkan bisnis plan yang terukur dan evaluasi tingkat ketercapaiannya. Kedua, Restrukturisasi Manajemen Kelembagaan. Jika dalam tata kelola Kelola kelembagaan ditemukan adanya kelemahan pada sisi Sumber Daya Manusia, maka solusinya adalah restrukturisasi Sumber daya Manusia di level sesuai dengan kebutuhan kelembagaan. Ketiga, Dilakukan Merger (penggabungan) beberapa BUMD. Terutama yang memiliki core bisnis yang sama, seperti BPRS Bogor Tegar Beriman, BPR Bogor Jabar dan LKM Bogor. Ketiga BUMD tersebut memiliki core bisnis dalam aspek keuangan. Keempat. Ditutup Secara Permanen. Seperti yang dialami oleh BUMD Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) yang sudah hamper kolaps. Tentu saja rekomendasi-rekomendasi ini pada akhirnya ada pada Pemilik saham yang akan menentukan Langkah yang harus diambil.
Saya memandang respon Bupati Bogor mengambil Langkah Audit dan Kajian yang melibatkan pihak eksternal sebelum menata BUMD di Kabupaten Bogor merupakan Langkah yang tepat dan progresif. Dimana hasil audit dan kajian di atas, menjadi salah satu rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor yang merupakan pemegang saham untuk menentukan Langkah ke depan, agar BUMD menjalankan peran dan fungsinya secara baik.









