AKTUALITA.CO.ID – Polemik terkait site plan milik PT Ferry Sonneville kembali mencuat. Diduga telah terjadi manipulasi data mengenai luas tanah dalam dokumen site plan yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dari tahun 1993, 2004, dan 2016.
Berdasarkan keterangan K (64), salah satu pemilik lahan di area tersebut, terjadi ketidaksesuaian data yang mencurigakan antara tiga versi SK Bupati yang menjadi dasar site plan perusahaan tersebut.
“Site plan PT Ferry Sonneville pada tahun 1993 tercatat seluas 100 hektare, lalu pada tahun 2004 bertambah menjadi 143 hektare. Namun, anehnya pada revisi tahun 2016 luasnya justru menjadi hanya 70 hektare. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa bisa berubah drastis,” kata K kepada Aktualita.co.id, Jumat (02/05/25).
Lebih lanjut, K menjelaskan bahwa dalam SK Bupati tahun 2004 tercantum luas 143 hektare, namun dalam SK Bupati 2016 justru disebutkan hanya 70 hektare dengan mengacu pada poin-poin dari dua SK sebelumnya.
“Ini jelas-jelas manipulasi data. SK Bupati tahun 1993 menyebut 100 hektare, tahun 2004 menjadi 143 hektare, tapi di SK tahun 2016 keduanya berubah menjadi 70 hektare. Kenapa bisa seperti itu?” ungkapnya.
Menurut K, seharusnya revisi pada tahun 2016 tetap mengacu pada luas sebelumnya, yaitu 143 atau minimal 100 hektare, bukan justru menyusut menjadi 70 hektare tanpa kejelasan, padahal fisik tanahnya masih ada.
“Sebagian lahan dijadikan perumahan seluas 15 hektare. Selain itu, ada fasilitas umum (fasum) yang pada tahun 2004 dicantumkan, namun pada tahun 2016 diubah menjadi kavling efektif. Saya menduga Bupati Bogor saat itu tidak mengetahui adanya rekayasa administrasi ini,” tambahnya.
K juga menyampaikan harapannya agar Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memberikan rekomendasi kepada Bupati Bogor untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.
“Kami percaya di bawah kepemimpinan Bupati Bogor yang baru, Bapak Rudy Susmanto, serta dukungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, akan ada keberanian menegakkan kebenaran demi membela kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada unsur politik atau kepentingan pribadi. Perusahaan-perusahaan yang berada di dalam site plan tersebut juga perlu kepastian hukum agar bisa mengurus perizinan dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.
Sebagai informasi, K merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang masuk ke dalam site plan PT Ferry Sonneville dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
K juga diketahui telah melaporkan Direktur PT Ferry Sonneville ke Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta dugaan penggelapan benda bergerak seolah-olah milik sendiri.
Tidak hanya K, kuasa pemilik lahan berinisial S juga meloprkan hal yang sama. Namun, dirinya melaporkan ke Kepolisian Resort Bogor, terkait tindak pidana membuat, menggunakan surat palsu dan atau memberikan keterangan palsu.
“Ya saya juga telah melaporkan Direktur PT. Ferry Sonneville ke Polres Bogor. Kita semua berharap permasalahan ini bisa secepatnya di selesaikan serta merevisi Site Plan tersebut,” tutupnya.









