AKTUALITA.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat Direktur PT Ferry Sonneville, Setiadi Noto Subagio, kembali berlanjut. Pada Selasa (23/09/25), Setiadi terlihat mendatangi Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Berdasarkan pantauan aktualita.co.id, Setiadi hadir didampingi kuasa hukumnya, Firman. Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Firman memilih irit bicara.
“Saya belum bisa memberikan keterangan apa-apa. Ini masih berlanjut,” ujar Firman singkat kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan sempat dihentikan sementara karena waktu istirahat salat.
Sebelumnya, Polres Bogor secara resmi menetapkan Setiadi Noto Subagio sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada Senin (15/09/25).
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR tertanggal 23 September 2021, yang dilayangkan oleh Acang Suryana.
Polres Bogor merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil penyidikan Unit 2 Satreskrim Polres Bogor menguatkan dugaan bahwa Setiadi terlibat dalam tindak pidana dengan cara membuat atau menggunakan surat palsu.
(rz)









